Bimbingan teknis Angka Keredit & Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
Bimbingan teknis Angka Keredit & Kenaikan Pangkat
Dalam hal kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional, terdapat mekanisme yang dilakukan meliputi: (1)Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina, (2) Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan, (3) Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi, (4) Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi, dan (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil terkait angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.