Bimtek Penyusutan Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2019
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
- Kecamatan / Kelurahan
Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2019 untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah; Baca Juga Bimtek Penghapusan Serta Pemindatanganan Barang Milik Daerah BMD
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
- Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
- Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
- Gedung dan Bangunan adalah aset tetap yang mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah BMD Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Dalam Negeri RI Dan BKN-RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema : Bimtek Penyusutan Barang Milik Daerah BMD Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2019
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber (Tim Ahli: Narasumber Ahli Dari Kemendagri-RI
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )