Bimtek Penggolongan Barang Milik Daerah BMD Dan Kodefikasi BMD Serta Penatausahaan BMD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Setiap BMD harus dicatat dan didaftarkan dalam suatu daftar yang disebut Daftar Barang
Pengguna (DBP) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Selanjutnya Daftar Barang
Pengguna ini akan digabungkan menjadi Daftar BMD. Penggabungan ini dilakukan oleh
pembantu pengelola. Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna ini dihasilkan dari hasil pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Pada saat pencatatan dalam KIB dan KIR tersebut, terlebih dahulu dilakukan penggolongan dan kodefikasi BMD. Penggolongan barang dalam DBP dan DBKP akan terdiri dari 2 kode, yaitu kode lokasi dan kode barang. Kedua kode ini terdiri dari 14 digit. Sehingga setiap barang, nantinya akan memiliki 2 kode yang masing-masing terdiri dari 14 digit. Untuk tertib administrasi, setiap barang akan diberikan kode yang terdiri dari kedua macam kode tersebut.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penggolongan Dan Kodefikasi BMD Barang Milik Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BLUD, BMD , BUMN Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Penggolongan Barang Milik Daerah BMD Dan Kodefikasi BMD Serta Penatausahaan BMD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )