Bimtek Perencanaan Renstra RPJMD OPD Tahun 2025
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Imbauan ini disampaikan seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025–2029
Perencanaan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah. Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok instansi pemerintah
Bimtek Perencanaan Renstra RPJMD OPD Tahun 2025
Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah dijabarkan kembali ke dalam dokumen yang bersifat operasional yaitu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Narasumber :
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- BAPPENAS RI
Bimtek Perencanaan Renstra RPJMD OPD Tahun 2025