Bimtek Perpajakan bagi Instansi Pemerintah 2024/2025
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi pegawai di Instansi Pemerintah terkait dasar-dasar perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kebutuhan strategis unit pengguna yang akan dicapai adalah memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi individu di Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bidang perpajakan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat disebut dengan Bendahara Pengeluaran. Maka dengan pengertian ini, sudah dapat dipahami apa yang menjadi wewenang dari seorang bendaharawan pemerintah.
Materi Bimbingan teknis :
- Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
- Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah
- Pemotongan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah
- Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah
- Pemotongan PPh Pasal 26 oleh Instansi Pemerintah
- Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah
Narasumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
HUBUNGI KAMI
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 081213720188