Bimtek Sosialisasi Perpres No. 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan nasional terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban keuangan di daerah. Perpres ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memperkuat prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan belanja pemerintah pusat dan daerah.
SHSR menjadi instrumen penting dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja serta memperkuat sistem penganggaran yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan dalam Perpres 72 Tahun 2025 sangat diperlukan, terutama oleh perangkat daerah, BPKAD, bagian perencanaan, unit pengadaan, hingga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Sebagai respon terhadap kebutuhan tersebut, maka dirancang kegiatan Sosialisasi/Workshop/Bimtek untuk memperkuat pemahaman serta keterampilan teknis dalam penerapan SHSR yang sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan ketentuan dan substansi utama dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
-
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip, struktur, dan klasifikasi SHSR.
-
Memberikan simulasi teknis dan praktik penyusunan SHSR berbasis kegiatan dan output kinerja.
-
Menguatkan sinergi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program berbasis SHSR.
2. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami ruang lingkup dan ketentuan Perpres No. 72 Tahun 2025.
-
Peserta mampu menyusun dan menerapkan SHSR sesuai kebutuhan dan peraturan.
-
Terbentuk pedoman dan praktik baik dalam penghitungan harga satuan berbasis regional.
-
Terwujud keterpaduan antara kebijakan penganggaran pusat dan daerah.
3. Materi Kegiatan
-
Kebijakan Nasional Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Standarisasi Harga
-
Isi Pokok dan Penjabaran Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2025
-
Metodologi dan Tahapan Penyusunan SHSR
-
Sinkronisasi SHSR dengan RKPD, RKA, dan SIPD
-
Simulasi Penyusunan dan Review Harga Satuan Regional
-
Tata Kelola dan Mekanisme Evaluasi SHSR
-
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
4. Peserta Kegiatan
-
BPKAD/DPKAD
-
Bagian Perencanaan Setda
-
Bappeda
-
Bagian Pengadaan Barang/Jasa
-
Inspektorat Daerah
-
Dinas teknis terkait
-
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
-
Sekretariat DPRD
5. Metodologi Pelaksanaan
-
Paparan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP, LKPP, atau praktisi SHSR
-
Diskusi panel dan tanya jawab
-
Simulasi dan studi kasus penyusunan SHSR
-
Konsultasi teknis langsung
6. Narasumber dan Fasilitator
-
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri
-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
-
Akademisi/Pakar Anggaran dan Keuangan Daerah
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Sosialisasi Perpres No. 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Sosialisasi Perpres No. 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)