BIMTEK TRANSFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA: KEPATUHAN REGULASI PERPRES 72 TAHUN 2025
Transformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan negara. Dalam rangka memperkuat regulasi, efisiensi pelaksanaan, serta meningkatkan akuntabilitas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, adil, kompetitif, dan bertanggung jawab. Selain itu, regulasi ini mendorong penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), pengawasan berbasis risiko, serta sinergi antar unit pelaksana pengadaan.
Bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi Perpres 72/2025 serta langkah-langkah implementasi yang dapat mendukung kepatuhan dan transformasi sistem pengadaan di instansi pemerintah.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan ketentuan baru dan prinsip dasar dalam Perpres 72/2025.
-
Meningkatkan kompetensi teknis SDM pengadaan dalam menerapkan proses pengadaan yang patuh regulasi.
-
Mendorong transformasi digital dan integrasi sistem pengadaan.
-
Meminimalisasi risiko penyimpangan dan meningkatkan pengawasan internal.
2. Hasil yang Diharapkan
-
Peningkatan pemahaman peserta terhadap Perpres No. 72 Tahun 2025.
-
Peningkatan kepatuhan dalam setiap tahapan pengadaan.
-
Tersusunnya strategi transformasi pengadaan di instansi peserta.
-
Terwujudnya sistem pengadaan yang profesional, efisien, dan berbasis risiko.
3. Materi Kegiatan
-
Paradigma Baru Pengadaan Barang/Jasa: Transformasi Menuju Tata Kelola Modern
-
Pokok-Pokok dan Ketentuan Kunci dalam Perpres No. 72 Tahun 2025
-
Strategi Kepatuhan dalam Perencanaan dan Pemilihan Penyedia
-
Digitalisasi Pengadaan: SPSE, e-Katalog, dan e-Purchasing
-
Penguatan Pengawasan dan Manajemen Risiko dalam Proses Pengadaan
-
Etika, Integritas, dan Pencegahan Penyimpangan Pengadaan
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Pengadaan di Instansi
4. Metodologi Pelatihan
-
Paparan Narasumber
-
Diskusi Interaktif
-
Simulasi Kasus dan Best Practices
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Individu/Instansi
5. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan
-
Pejabat Pengadaan
-
Tim Perencana Program dan Anggaran
-
Auditor Internal/Inspektorat
-
ASN terkait pengadaan di K/L/D/I
6. Narasumber
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
-
Praktisi dan Konsultan Pengadaan Pemerintah
-
Perwakilan Inspektorat/Auditor Pemerintah
-
Akademisi Tata Kelola Publik
7. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Waktu: (Disesuaikan kebutuhan, contoh: 2–3 hari kerja)
-
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan/In-house/Daring sesuai kebijakan instansi
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”BIMTEK TRANSFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA: KEPATUHAN REGULASI PERPRES 72 TAHUN 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
BIMTEK TRANSFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA: KEPATUHAN REGULASI PERPRES 72 TAHUN 2025