Pelatihan Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis) Perangkat Daerah merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen ini menjadi acuan kebijakan dan program kerja selama 5 tahun masa kepemimpinan kepala daerah, serta landasan bagi perencanaan tahunan (RKPD dan Renja OPD).
Kepala Daerah Terpilih diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD dan RENSTRA OPD Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan pembangnan jangka Menengah daerah (RPJMD/RENSTRA) serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RPJMD/RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal setelah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Dasar Hukum:
Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
- Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah
- Permenpan 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi :
- Analisa SWOT
- Logical Framework Analysis (LFA)
- Analisis Pohon Kinerja
Sasaran Peserta Pelatihan:
- Organisasi Perangkat Daerah baik Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan/Kelurahan
- Badan Layanan Umum Daerah baik RSUD maupun Puskesmas
Metode Pelatihan:
-
Paparan narasumber
-
Diskusi interaktif dan studi kasus
-
Praktik penyusunan dokumen (workshop)
-
Simulasi penyusunan Renstra berbasis template SIPD
-
Umpan balik dan evaluasi
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Pelatihan Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis ( Renstra ) Perangkat Daerah” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
Hubungi Kami
Silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Pelatihan Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah