Bimtek BLUD Pusdiklat Pemda, Bimtek keuangan, Bimtek Tahun 2025, Pelatihan Rumah Sakit-RSUD

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).

Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKPdan Renstra K/L sebagai instansi vertikal urusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis).

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Strategis BLUD bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal yang mengacu pada visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

DASAR HUKUM DAN METODOLOGI PENYUSUNAN

Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi

  1. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
  2. Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-
    5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan
    daerah
  4. Permenpan No. 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
    dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi :
  5. Analisa SWOT
  6. Logical Framework Analysis (LFA)
  7. Analisis Pohon Kinerja

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)MATERI

Teknik Penyusunan Rencana Pembangnan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA BLUD) beserta Praktek dan Diskusi yang mencakup materi :

  1. Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
  2. Analisis Permasalahan Layanan BLUD
  3. Perumusan Tujuan dan Sasaran
  4. Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
  5. Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik
    pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan
  6. Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

NARASUMBER

Tim Ahli Penyusun Dokumen Renstra BLUD Pusat Studi dan Konsultasi nasional

Untuk Itu Kami Dari PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN DAERAH (PUSDIKLAT PEMDA) Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam “Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD )” yang akan kami laksanakan pada :

Angkatan I Selasa-Kamis 03 s/d 05 Juni 2025
Angkatan II Rabu – jumat 18 – 20 Juni 2025

Bertempat di FOX Lite Hotel Samarinda
Alamat: Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15,
Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota
Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hubungi Kami

Silahkan menghubungi kami melalui.

HP & WHATSAPP

0812-6660-0643

TELEPON

(021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *