Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).
Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKPdan Renstra K/L sebagai instansi vertikal urusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis).
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Strategis BLUD bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal yang mengacu pada visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
DASAR HUKUM DAN METODOLOGI PENYUSUNAN
Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
- Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-
5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan
daerah - Permenpan No. 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi : - Analisa SWOT
- Logical Framework Analysis (LFA)
- Analisis Pohon Kinerja
Teknik Penyusunan Rencana Pembangnan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA BLUD) beserta Praktek dan Diskusi yang mencakup materi :
- Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
- Analisis Permasalahan Layanan BLUD
- Perumusan Tujuan dan Sasaran
- Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
- Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik
pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan - Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
NARASUMBER
Tim Ahli Penyusun Dokumen Renstra BLUD Pusat Studi dan Konsultasi nasional
Untuk Itu Kami Dari PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN DAERAH (PUSDIKLAT PEMDA) Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam “Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD )” yang akan kami laksanakan pada :
Angkatan I Selasa-Kamis 03 s/d 05 Juni 2025
Angkatan II Rabu – jumat 18 – 20 Juni 2025
Bertempat di FOX Lite Hotel Samarinda
Alamat: Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15,
Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota
Samarinda, Kalimantan Timur 75119
Hubungi Kami
Silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara