Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara Desa dalam rangka untuk menciptakan pemahaman yang sama serta meningkatkan kapasitas perpajakan Bendahara Desa
- Kepada Yth,
- Gubernur Bupati, Walikota
- DPRD
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis SKPD
- Aparatur Pemerintahan Desa Di – Seluruh Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa adalah merupakan salah satu cara pemerintah pusat untuk memberi kesempatan bagi pemerintah desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa) dalam membangun desa dimana pengelolaan desa tersebut meliputi seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Baca Juga Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Materi Pembahasan Bimtek Perpajakan Bendahara Desa :
- Materi aspek perpajakan Bendahara Desa seperti PPh 21, PPh 22, PPh 4 (2) dan PPN serta praktiknya di lapangan.
- Rangkaian pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh Bendahara Desa
- Diskusi permasalahan yang disampaikan oleh Bendahara Desa
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Perpajakan Bendahara Desa Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Dalam Negeri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Desa dalam rangka untuk menciptakan pemahaman yang sama serta meningkatkan kapasitas perpajakan Bendahara Desa
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih