Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen penting bagi pertumbuhan dan
kemandirian ekonomi daerah. PAD yang besar dapat menjadi salah satu tolok ukur
kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat daerah, perlu dilakukan optimalisasi
PAD. Langkah awal yang harus diperhatikan dalam optimalisasi PAD ialah aspek
perencanaan, karena perencanaan PAD yang merupakan salah satu fungsi pengelolaan
dapat mempengaruhi realisasi PAD. Perencanaan PAD dalam hal ini dimaksudkan sebagai
kegiatan terstruktur terkait dengan konsekuensi potensi yang difokuskan pada upaya
efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan PAD.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Mengoptimalisasi PAD Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kemenkeu RI – Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )