Bimtek / Diklat Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Prinsip Penganggaran Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran APBN/APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan- kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Sistem Perencanaan Pemerintahan proses perencanaan jangka panjang yang sudah diformalkan dan digunakan untuk merumuskan tujuan organisasi serta cara menghadapinya. 1. Rencana strategik sering disebut Perencanaan Jangka Panjang (long range planning) 2. Rencana Operasional rencana permanen (standing plans) rencana sekali pakai (single use plan) Disusun untuk mencapai tujuan tertentu dan dibubarkan segera setelah tujuan ini tercapai Telah distandarisasi untuk menghadapi situasi berulang dan dapat diramalkan sebelumnya.
Dalam Rangka Meningkatkan Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek / Diklat Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Kementerian Dalam Negeri RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )