Bimtek Pengelolaan Manajemen Jabatan Fungsional ASN
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu.
Dengan Dalam Rangka Pengembangan SDM Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Manajemen Jabatan Fungsional ASN Bersama Narasumber Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN Adapun Jadwal Dan Info Silahkan Hubungi 081213720188 – Klik https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Prinsip Fungsional Hebat :
- Fungsional Menjadi Profesi Inti Diskpd/RSUD/RSJD, UPT DAN Satuan Pendidikan
- Pemenuhan SDM Jabfung Melalui Angkat I, Dari Jabatan Lain, Inpassing, Dan Angkat Kembali Dan Mutasi Serta Pengadaan Cpns
- Peningkatan Kompetensi Dan Kualifikasi Pendidikan Pejabat Fungsional
- Menjamin Pengembangan Karier, Sistem Penilaian Kinerja Dan Pola Karier Jabfung
Materi Bimtek Manajemen Jabatan Fungsional |
|
Informasi Bimtek Pengelolaan Jabatan Jabatan Fungsional |
|
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara;
- UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Inpassing dalam Jabatan Fungsional;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.