Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri 86/2017 dan Permendagri 90/2019
Dengan lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang KKN (Klasifikasi, Kodefikiasi dan Numenklatur) Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan tentu masih segar dalam ingatan kita semua, tiga tahun yang lalu saudara tua Permendari 90/2019 lahir terlebih dahulu pada Tahun 2017 dengan Nomor 86 sebagai Pedoman Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kelahiran Permendagri 90/2019 ini sebagai saudara muda masih dirasakan perlu oleh Pemerintah Pusat. Dasar pemikiranya adalah ditemukanya perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah-daerah yang menyebabkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional. Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, diharapkan akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Berikut Tahapan Penyusunan Renstra PD :
- PERSIAPAN PENYUSUNAN
- PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL
- PENYUSUNAN RANCANGAN
- PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH/LINTAS PERANGKAT DAERAH
- PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR
- PENETAPAN RENSTRA PD
Materi :
BAB II Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
BAB III Permasalahan dan Isu Isu Strategis Perangkat Daerah
BAB IV Tujuan dan Sasaran
BAB V Strategi dan arah Kebijakan
BAB VI Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan
BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
BAB VIII Penutup
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188