Bimtek Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten/Kota
Penyusunan perubahan RTRW mengacu pada Permen ATR No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW. Akan tetapi, saat ini terdapat perubahan kebijakan yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 maka RTRW perlu disesuaikan dengan kebijakan baru Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten/Kota
Bimtek Revisi RTRW ini merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan, sehingga nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya/Perwakilannya Sebagai Peserta Bimtek Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten/Kota
Materi Bimtek Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten/Kota
- Regulasi Terbaru Terkait Penyusunan Revisi RTRW
- Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten
- Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP NO. 21 Tahun 2021
- Permen ATRBPN 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR
- Tata Cara Peninjauan Kembali Dan Revisi Rencana Tata Ruang
- Studi Dan Kajian
- Proses Penyusunan Revisi RTRW
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur Bagian Keuangan bendahara Daerah yang terkait pada kegiatan tersebut. Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Telp./Fax (021) 3501999 / Hp. 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470 Sdr.Amirul www.linkeupemda.com