Bimtek Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD
Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) 2025 RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan antara lain bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS sebagai landasan penyusunan R-APBD. Baca Juga : Bimtek Penyusunan ASB Pemerintah Kota Sorong
Bimtek Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD
Dalam Rangka Peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD Yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah- kaidah perencanan dan penganggaran kepala daerah harus menugaskan APIP Sebagai Quality Assurance Untuk Melakukan Reviu RKPD, untuk itu kami dari Pusat Studi dan Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD )
PENGANTAR
Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultatitive, dan quality assurance, pada program-program strategis, yang mempunyai resiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah seyogyanya mampu membawa dalam mencapai nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, sehingga dapat menghasilkan long-term values bagi organisasi pada area tata kelola, resiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, dan foresight, khususnya dalam rangka mengawal kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta menjamin agar kegiatan pelaksanaan rencana sesuai dengan spefisikasi yang telah ditentukan, baik yang bersifat substansial maupun nilai-nilai yang bersifat prosedural.
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari bimbingan teknis : Untuk membekali para Auditor APIP Daerah dengan pengetahuan tentang konsep, paradigma dan peran, standar dan etika, serta praktik dasar dan tata cara pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD )
METODOLOGI
1. Ceramah/Presentasi
2. Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
3. Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
4. Praktek dan Pendampingan NARASUMBER/INFRASTRUKTUR Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah maupun yang berpengalaman dan professional baik secara konsep/teori maupun praktek.
INFORMASI HUBUNGI
0823 1250 6470
081213720188
www.pusdiklatpemda.com