Bimtek SIPD Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah – Kemendagri Untuk melakukan interaksi secara aktif dalam kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 Tersebut Kami Sangat Mengharapkan Kehadiran Bapak / Ibu Pimpinan Instansi Atau Menugaskan,Mengirimkan Pegawai Intansi Di Kabupaten Sarmi Untuk hadir di Acara Bimtek Tersebut Adapun kegiatan di laksanakan pada hari/Tanggal Bimtek SIPD Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Materi Bimbingan Teknis Antara Lain :
- Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah/SOPD
- Tata cara Menggunakan SIPD dalam Penyusunan dokumen Klasifikasi, Kodefikas dan Nomenklatur yang digunakan pada tahapan :
- Perencanaanpembangunan Daerah
- Perencanaan Anggaran Daerah
- Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah
- Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah
- Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Pengawasan Keuangan Daerah; Dan
- Analisis Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
- Hak Daerah Untuk Memungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Melakukan Pinjaman;
- Kewajiban Daerah Untuk Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Dan Membayar Tagihan Pihak Ketiga;
Informasi Bimtek SIPD
|