Materi Bimtek
Pelatihan Sosialisasi PERKA BKN NO.3 Tahun 2020 Juknis Pemberhentian PNS / Pegawai Negeri Sipil
Pelatihan Sosialisasi PERKA BKN NO.3 Tahun 2020 Juknis Pemberhentian PNS / Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Badan Kepegawaian Negara BKN, Menyelenggarakan Pelatihan Sosialisasi Pelatihan Sosialisasi PERKA BKN NO.3 Tahun 2020 Juknis Pemberhentian PNS / Pegawai Negeri Sipil adapun jadwal Silahkan Hubungi 081213720188 Atau Klik https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
| MATERI PEMBAHASAN PELATIHAN SOSIALISASI PEMBERHENTIAN PNS |
|
| INFORMASI DAN PENDAFTARAN PELATIHAN |
|
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
