Bimtek Ketentuan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Sesuai PP 5 Tahun 2016
Pusdiklatpemda Dalam hal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Harus Menyesuaikan Dengan Peraturan Pemerintah PP No.5 Tahun 2016 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang.Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danf atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Baca Juga
Untuk memahami Opsi di atas Kami Menyelenggarakan Bimtek Perpajakan dan Pajak Ketentuan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Sesuai PP 5 Tahun 2016 dengan Narasumber Ahli Direktorat Pendapatan Kemendagri RI Mengundang Bapak/Ibu Instansi Pemerintah Untuk Mengikuti Bimtek Pemungutan Pajak Tersebut : Download Jadwal Bimtek Pajak https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Materi Pemungutan Pajak – Ketentuan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Sesuai PP 5 Tahun 2016
- Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Sesuai PP 5 Tahun 2016
- Jenis-jenis Pajak Dan Pengaturan Penetapan Pajak Dalam Peraturan Daerah
- Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, Dan Ketetapan Pajak
- Penagihan Dan Penghapusan Piutang Pajak
- Pembukan dan Pemeriksaan
- Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- Pajak Yang Dibayarkan Atau Dipungut Oleh Pemerintah
INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Pemungutan Pajak Daerah Sesuai PP 5 Tahun 2016
- Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
- Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
- Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
- Kegiatan di laksanakan di Kota Bandung, Jogjakarta, Jakarta,Bali, Makassar, Pekanbaru,Batam,Surabaya,Malang, Lombok, Palembang,Medan
- Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 15 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan ( Pelaksaaan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta )
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
- Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
- Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
- Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
- Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com
KONTRIBUSI DAN FASILITAS PELATIHAN :
- Kontribusi 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) @ Bagi Peserta Menginap
- Kontribusi 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) @ Bagi Peserta Tidak Menginap
- Menginap 3 Malam Twin Share ( Bagi Peserta Menginap )
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 15 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA