Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek PBJ Puskesmas BLUD

Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik pengelolaan keuangan dan operasional yang membutuhkan pemahaman khusus, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Kebutuhan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan secara efektif, sementara proses pengadaan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi, tata kelola, efisiensi, transparansi, serta pertanggungjawaban.

Kondisi tersebut membuat Bimtek PBJ Puskesmas BLUD menjadi salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang relevan bagi pimpinan Puskesmas, pejabat pengadaan, pengelola keuangan, tim perencanaan, pengelola barang, tenaga administrasi, dan personel lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Pengadaan di Puskesmas dapat mencakup kebutuhan yang sangat beragam. Mulai dari obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, reagen laboratorium, peralatan pelayanan, komputer dan sistem informasi, jasa pemeliharaan, kendaraan operasional, jasa kebersihan, hingga kebutuhan pendukung lainnya.

Di sisi lain, perkembangan digitalisasi pengadaan juga menuntut aparatur memahami mekanisme Katalog Elektronik dan E-Purchasing. Kerangka regulasi PBJ pemerintah saat ini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Karena itu, pengelolaan PBJ pada Puskesmas BLUD membutuhkan kombinasi antara pemahaman regulasi, kebutuhan pelayanan kesehatan, tata kelola BLUD, perencanaan, sistem pengadaan elektronik, pengelolaan kontrak, dan manajemen risiko.

Mengapa PBJ Puskesmas BLUD Membutuhkan Kompetensi Khusus?

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pengadaan yang dilakukan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan kesinambungan pelayanan.

Ketika kebutuhan obat, bahan medis, reagen, alat kesehatan, atau jasa pemeliharaan tidak tersedia tepat waktu, kegiatan pelayanan dapat terganggu.

Karena itu, pengadaan perlu memperhatikan beberapa aspek sekaligus, seperti:

  • Kebutuhan pelayanan;
  • Perencanaan anggaran;
  • Ketersediaan barang;
  • Spesifikasi teknis;
  • Harga;
  • Penyedia;
  • Waktu pengiriman;
  • Kualitas barang;
  • Masa berlaku produk;
  • Penyimpanan;
  • Kontrak;
  • Penerimaan barang;
  • Pembayaran;
  • Dokumentasi;
  • Pengendalian risiko.

Karakteristik tersebut menjadikan PBJ Puskesmas BLUD berbeda dari sekadar aktivitas pembelian rutin.

Peserta Bimtek perlu memahami bagaimana menghubungkan kebutuhan pelayanan dengan proses pengadaan sehingga keputusan yang dibuat tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Memahami Puskesmas dalam Konteks BLUD

BLUD memberikan pola pengelolaan tertentu bagi unit pelayanan pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, Puskesmas BLUD perlu mengelola sumber daya secara efektif dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan, regulasi, serta ketentuan internal pemerintah daerah.

Salah satu hal penting adalah memahami bahwa fleksibilitas pengelolaan BLUD bukan berarti pengadaan dapat dilakukan tanpa aturan.

Puskesmas BLUD tetap membutuhkan:

  • Perencanaan;
  • Pengendalian;
  • Dokumen pendukung;
  • Kewenangan yang jelas;
  • Standar operasional;
  • Pengawasan;
  • Pertanggungjawaban;
  • Mekanisme evaluasi.

Oleh sebab itu, materi Bimtek sebaiknya tidak hanya membahas PBJ secara umum, tetapi juga mengaitkannya dengan karakteristik operasional Puskesmas BLUD.

Dasar Regulasi PBJ Pemerintah yang Perlu Dipahami

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025 serta berstatus berlaku.

LKPP juga menyediakan naskah konsolidasi Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025 sehingga pelaku pengadaan dapat melihat ketentuan yang telah diperbarui dalam satu dokumen.

Untuk mengikuti perkembangan regulasi, peserta Bimtek dapat menggunakan:

Perlu diperhatikan bahwa regulasi dapat berubah, sehingga materi pelatihan PBJ sebaiknya selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat pelaksanaan.

Karakteristik Pengadaan Barang dan Jasa di Puskesmas BLUD

Jenis pengadaan di Puskesmas sangat beragam.

Berikut contoh kelompok kebutuhan yang dapat muncul:

Jenis Kebutuhan Contoh
Obat Obat pelayanan dan kebutuhan program
Bahan Medis Masker, sarung tangan, bahan medis habis pakai
Laboratorium Reagen dan bahan pemeriksaan
Alat Kesehatan Alat pemeriksaan dan tindakan
Peralatan Kantor Komputer, printer, perangkat administrasi
Teknologi Informasi Sistem informasi, jaringan, perangkat digital
Pemeliharaan Maintenance alat dan fasilitas
Kendaraan Kendaraan operasional pelayanan
Jasa Kebersihan Cleaning service dan sanitasi
Jasa Lainnya Berbagai jasa pendukung pelayanan
Konsultansi Kajian atau pendampingan sesuai kebutuhan

Masing-masing kelompok memiliki karakteristik berbeda sehingga proses perencanaannya juga perlu disesuaikan.

Perencanaan PBJ Puskesmas BLUD

Perencanaan merupakan fondasi penting dalam pengadaan.

Pengadaan yang baik dimulai dari pertanyaan sederhana:

Apa yang benar-benar dibutuhkan Puskesmas?

Kemudian pertanyaan tersebut dikembangkan menjadi:

  • Berapa jumlah yang dibutuhkan?
  • Kapan barang diperlukan?
  • Untuk kegiatan apa?
  • Siapa pengguna?
  • Apa spesifikasinya?
  • Berapa perkiraan biayanya?
  • Apakah tersedia di Katalog Elektronik?
  • Bagaimana metode pengadaannya?
  • Siapa yang bertanggung jawab?
  • Bagaimana mekanisme penerimaannya?

Dengan pendekatan tersebut, pengadaan tidak hanya berorientasi pada proses membeli barang, tetapi dimulai dari kebutuhan pelayanan.

Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Perencanaan kebutuhan Puskesmas dapat mempertimbangkan:

  1. Jumlah pasien;
  2. Jenis layanan;
  3. Pola pemakaian;
  4. Stok yang tersedia;
  5. Kebutuhan program;
  6. Masa simpan produk;
  7. Kapasitas penyimpanan;
  8. Anggaran;
  9. Waktu pengadaan;
  10. Kebutuhan pemeliharaan.

Perencanaan yang baik membantu mengurangi risiko kekurangan maupun kelebihan persediaan.

Penyusunan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi merupakan bagian penting dalam pengadaan.

Untuk kebutuhan Puskesmas, spesifikasi harus menggambarkan kebutuhan pelayanan secara jelas.

Misalnya untuk pengadaan alat kesehatan, aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Fungsi alat;
  • Kapasitas;
  • Akurasi;
  • Fitur;
  • Standar teknis;
  • Kompatibilitas;
  • Instalasi;
  • Garansi;
  • Pemeliharaan;
  • Suku cadang;
  • Dukungan teknis;
  • Pelatihan penggunaan apabila diperlukan.

Spesifikasi yang terlalu umum dapat menghasilkan barang yang tidak sesuai kebutuhan.

Sebaliknya, spesifikasi yang tidak disusun secara tepat dapat membatasi pilihan produk atau menimbulkan persoalan pada tahap pengadaan.

Karena itu, penyusunan spesifikasi perlu melibatkan pengguna barang dan tenaga teknis yang memahami kebutuhan pelayanan.

E-Katalog dalam Pengadaan Puskesmas BLUD

Digitalisasi pengadaan telah menjadi bagian penting dalam PBJ pemerintah.

Dalam perkembangan regulasi terbaru, LKPP menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, termasuk aspek E-Purchasing.

Karena perubahan regulasi dan sistem dapat terjadi, peserta Bimtek perlu memahami penggunaan Katalog Elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengadaan dilaksanakan.

Katalog Elektronik dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi produk, penyedia, dan berbagai informasi terkait pengadaan sesuai mekanisme yang tersedia.

E-Purchasing Puskesmas: Apa yang Perlu Dipahami?

E-Purchasing tidak hanya berkaitan dengan memilih produk yang tersedia secara elektronik.

Pengelola pengadaan perlu memahami keseluruhan prosesnya.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

Aspek Hal yang Perlu Diperhatikan
Kebutuhan Sesuai kebutuhan pelayanan
Produk Kesesuaian dengan spesifikasi
Penyedia Informasi dan status penyedia
Harga Referensi dan kewajaran harga
Metode Sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen Kelengkapan administrasi
Pesanan Kesesuaian barang dan jumlah
Pengiriman Waktu dan lokasi
Penerimaan Kesesuaian barang
Pembayaran Kelengkapan dokumen
Monitoring Pengendalian pelaksanaan

Dengan demikian, kemampuan menggunakan sistem elektronik perlu diikuti kemampuan menganalisis kebutuhan dan mengambil keputusan pengadaan.

Pengadaan Obat di Puskesmas BLUD

Obat merupakan salah satu kebutuhan penting dalam operasional Puskesmas.

Pengadaan obat membutuhkan perencanaan yang cermat karena berkaitan dengan:

  • Jenis obat;
  • Jumlah kebutuhan;
  • Pola penggunaan;
  • Stok;
  • Masa berlaku;
  • Penyimpanan;
  • Distribusi;
  • Waktu pengadaan;
  • Kebutuhan pelayanan.

Kesalahan dalam memperkirakan kebutuhan dapat menyebabkan kekurangan atau kelebihan persediaan.

Karena itu, pengadaan obat perlu dikaitkan dengan data penggunaan dan kebutuhan pelayanan.

Pengadaan Alat Kesehatan

Pengadaan alat kesehatan juga memiliki karakteristik tersendiri.

Harga bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.

Beberapa hal yang dapat dianalisis antara lain:

  • Kesesuaian fungsi;
  • Spesifikasi teknis;
  • Kebutuhan pengguna;
  • Kemudahan penggunaan;
  • Ketersediaan suku cadang;
  • Garansi;
  • Pemeliharaan;
  • Kalibrasi apabila relevan;
  • Ketersediaan layanan teknis;
  • Umur ekonomis;
  • Kompatibilitas dengan peralatan lain.

Dengan pendekatan tersebut, pengadaan dapat mempertimbangkan keseluruhan siklus penggunaan barang.

Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai

Bahan medis habis pakai juga membutuhkan pengendalian persediaan.

Contohnya:

  • Sarung tangan;
  • Masker;
  • Spuit;
  • Perban;
  • Kapas;
  • Bahan tindakan;
  • Perlengkapan pemeriksaan.

Kebutuhan tersebut biasanya memiliki tingkat konsumsi yang berbeda.

Oleh sebab itu, perencanaan dapat dilakukan berdasarkan data pemakaian dan kebutuhan pelayanan agar stok dapat dikelola secara lebih terukur.

Pengadaan Reagen Laboratorium

Puskesmas yang memiliki layanan laboratorium juga membutuhkan berbagai reagen dan bahan pemeriksaan.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jenis pemeriksaan;
  • Volume pelayanan;
  • Kebutuhan reagen;
  • Masa berlaku;
  • Kondisi penyimpanan;
  • Kompatibilitas dengan alat;
  • Waktu pengiriman;
  • Ketersediaan produk;
  • Dukungan teknis.

Pengadaan reagen yang tidak sesuai dengan peralatan laboratorium dapat menimbulkan persoalan operasional. Karena itu, kebutuhan teknis harus dikomunikasikan dengan baik kepada pihak yang menangani pengadaan.

Peran Pejabat dan Pengelola PBJ di Puskesmas

Pelaksanaan pengadaan melibatkan berbagai pihak.

Pembagian peran yang jelas membantu menghindari tumpang tindih tanggung jawab.

Secara umum, pihak yang dapat terlibat antara lain:

  • Pimpinan Puskesmas;
  • PPK sesuai penetapan dan kewenangan;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pengelola keuangan;
  • Pengelola barang;
  • Tim perencanaan;
  • Tim teknis;
  • Pengguna barang;
  • Penyedia.

Masing-masing harus memahami tugas, kewenangan, dan batas tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Kontrak pada Puskesmas BLUD

Setelah penyedia ditetapkan atau proses pembelian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, pengelolaan kontrak menjadi tahap penting.

Pengelolaan kontrak mencakup:

  1. Kejelasan ruang lingkup;
  2. Spesifikasi;
  3. Harga;
  4. Volume;
  5. Jadwal;
  6. Lokasi pengiriman;
  7. Ketentuan pembayaran;
  8. Pemeriksaan;
  9. Penerimaan;
  10. Penyelesaian pekerjaan.

Kontrak perlu dikelola sejak awal, bukan hanya ketika terjadi masalah.

Monitoring secara berkala membantu mengidentifikasi potensi keterlambatan atau ketidaksesuaian sebelum menjadi masalah yang lebih besar.

Penerimaan Barang dan Jasa

Penerimaan merupakan bagian penting dari siklus pengadaan.

Barang yang diterima perlu diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan atau pesanan.

Beberapa aspek yang dapat diperiksa:

  • Jenis barang;
  • Jumlah;
  • Spesifikasi;
  • Kondisi;
  • Kelengkapan;
  • Dokumen pendukung;
  • Waktu pengiriman;
  • Kondisi kemasan;
  • Masa berlaku apabila relevan.

Pemeriksaan yang baik membantu memastikan barang yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Dokumentasi PBJ Puskesmas BLUD

Dokumentasi menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban.

Dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan perlu disimpan dan dikelola secara sistematis.

Contohnya:

  • Dokumen perencanaan;
  • Dokumen kebutuhan;
  • Spesifikasi;
  • Referensi harga;
  • Dokumen pemilihan;
  • Bukti proses elektronik;
  • Surat/Bukti Pesanan;
  • Kontrak;
  • Berita acara;
  • Dokumen penerimaan;
  • Invoice;
  • Dokumen pembayaran;
  • Dokumentasi monitoring.

Kelengkapan dokumentasi membantu proses pemeriksaan dan evaluasi.

Manajemen Risiko PBJ Puskesmas BLUD

Risiko dapat terjadi pada setiap tahapan.

Berikut contoh sederhana:

Tahap Risiko Mitigasi
Perencanaan Kebutuhan tidak akurat Validasi data kebutuhan
Spesifikasi Barang tidak sesuai Review teknis
Harga Harga tidak wajar Analisis referensi
Penyedia Kinerja tidak sesuai Evaluasi informasi penyedia
Pengiriman Keterlambatan Monitoring jadwal
Penerimaan Barang tidak sesuai Pemeriksaan
Pembayaran Dokumen kurang Checklist dokumen
Pemeliharaan Alat tidak optimal Jadwal maintenance

Pendekatan manajemen risiko membantu Puskesmas melihat pengadaan secara lebih menyeluruh.

Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam PBJ Puskesmas

Beberapa permasalahan yang dapat terjadi dalam praktik antara lain:

1. Perencanaan Dilakukan Terlambat

Kebutuhan baru dibahas ketika waktu pengadaan sudah mendesak.

2. Spesifikasi Tidak Jelas

Spesifikasi tidak menggambarkan kebutuhan pengguna secara memadai.

3. Tidak Memeriksa Ketersediaan Produk

Produk yang dibutuhkan tidak tersedia atau tidak sesuai dengan kebutuhan.

4. Hanya Berfokus pada Harga

Analisis hanya memperhatikan harga tanpa melihat aspek teknis dan kebutuhan penggunaan.

5. Dokumentasi Tidak Lengkap

Proses telah dilaksanakan tetapi dokumen pendukung tidak tertata dengan baik.

6. Kurang Monitoring

Pengelola baru mengetahui adanya masalah setelah pekerjaan terlambat.

7. Tidak Memperbarui Pemahaman Regulasi

Menggunakan prosedur atau pemahaman berdasarkan ketentuan lama yang sudah mengalami perubahan.

Materi Bimtek PBJ Puskesmas BLUD

Agar pelatihan relevan dengan kebutuhan peserta, materi dapat disusun secara komprehensif.

Contoh materi:

  1. Kebijakan PBJ Pemerintah terbaru;
  2. Perpres 46 Tahun 2025;
  3. Kebijakan pengadaan pada fasilitas kesehatan;
  4. Karakteristik PBJ Puskesmas BLUD;
  5. Perencanaan kebutuhan;
  6. Penyusunan spesifikasi teknis;
  7. Penyusunan referensi harga/HPS sesuai ketentuan;
  8. Pengadaan obat;
  9. Pengadaan alat kesehatan;
  10. Pengadaan bahan medis;
  11. Pengadaan reagen;
  12. Katalog Elektronik;
  13. E-Purchasing;
  14. Negosiasi;
  15. Mekanisme pemilihan sesuai ketentuan;
  16. Pengelolaan kontrak;
  17. Pemeriksaan dan penerimaan;
  18. Pembayaran;
  19. Dokumentasi;
  20. Manajemen risiko;
  21. Monitoring dan evaluasi;
  22. Studi kasus PBJ Puskesmas BLUD.

Materi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktual Puskesmas dan kebijakan pemerintah daerah.

Metode Pembelajaran Bimtek

Bimtek PBJ akan lebih efektif apabila tidak hanya menggunakan metode ceramah.

Beberapa metode yang dapat digunakan:

Presentasi Interaktif
Pembahasan regulasi dan konsep utama dengan komunikasi dua arah.

Studi Kasus
Peserta membahas contoh permasalahan pengadaan yang berkaitan dengan Puskesmas.

Simulasi E-Purchasing
Peserta memahami alur pengadaan elektronik melalui contoh kasus.

Workshop
Peserta dapat berlatih menyusun kebutuhan dan spesifikasi.

Diskusi Kelompok
Peserta membahas permasalahan yang ditemukan di unit kerja masing-masing.

Tanya Jawab
Peserta memperoleh ruang untuk mengklarifikasi persoalan yang dihadapi.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek PBJ Puskesmas BLUD?

Program ini dapat ditujukan kepada:

  • Kepala Puskesmas;
  • Pejabat pengelola BLUD;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pengelola keuangan;
  • Bendahara;
  • Pengelola barang;
  • Tim perencanaan;
  • Pengelola logistik;
  • Tim teknis;
  • Pengelola obat;
  • Pengelola alat kesehatan;
  • Pengelola laboratorium;
  • Tenaga administrasi;
  • Personel lain yang terlibat dalam PBJ.

Komposisi peserta dapat disesuaikan dengan struktur organisasi dan kewenangan masing-masing Puskesmas.

Manfaat Bimtek PBJ bagi Puskesmas BLUD

Pelaksanaan Bimtek dapat mendukung peningkatan kompetensi melalui beberapa aspek.

Meningkatkan Pemahaman Regulasi

Peserta memperoleh pembaruan mengenai ketentuan PBJ yang berlaku.

Memperkuat Perencanaan

Peserta memahami bagaimana kebutuhan pelayanan diterjemahkan menjadi kebutuhan pengadaan.

Meningkatkan Kompetensi E-Purchasing

Peserta memahami proses pengadaan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.

Memperkuat Administrasi

Peserta memahami pentingnya dokumentasi setiap tahapan.

Mengembangkan Pengelolaan Risiko

Peserta dapat mengidentifikasi potensi risiko dan langkah mitigasinya.

Mendukung Pelayanan

Pengadaan yang direncanakan dengan baik dapat membantu ketersediaan kebutuhan operasional Puskesmas.

Hubungan PBJ Puskesmas BLUD dengan Dinas Kesehatan

Puskesmas merupakan bagian dari ekosistem pelayanan kesehatan daerah. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Kesehatan dapat menjadi bagian penting dalam pengelolaan program dan kebutuhan pelayanan.

Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai pengadaan bidang kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD hingga Puskesmas, dapat membaca Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan: Panduan PBJ Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, E-Katalog dan E-Purchasing.

Strategi Meningkatkan Tata Kelola PBJ Puskesmas

Peningkatan kualitas PBJ tidak hanya dilakukan melalui pelatihan satu kali.

Diperlukan proses yang berkelanjutan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pembaruan pemahaman regulasi;
  2. Menyusun SOP internal;
  3. Memperjelas kewenangan;
  4. Mengembangkan checklist dokumen;
  5. Memperbaiki perencanaan kebutuhan;
  6. Melakukan review spesifikasi;
  7. Meningkatkan kemampuan menggunakan sistem elektronik;
  8. Melakukan monitoring kontrak;
  9. Menata dokumentasi;
  10. Melakukan evaluasi pengadaan secara berkala.

Dengan pendekatan tersebut, kompetensi individu dapat berkembang menjadi sistem kerja organisasi yang lebih terstruktur.

Pentingnya Pembaruan Kompetensi di Era Digital

Pengadaan pemerintah semakin erat dengan penggunaan sistem digital.

Perubahan regulasi, sistem elektronik, Katalog Elektronik, dan mekanisme E-Purchasing membuat aparatur perlu memperbarui pemahaman secara berkala.

LKPP juga menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penjelasan pelaksanaan Perpres 46 Tahun 2025 pada masa transisi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan ketentuan transisi ketika terjadi perubahan regulasi.

Oleh sebab itu, pelatihan PBJ sebaiknya tidak hanya menggunakan materi lama yang diulang, tetapi harus menyesuaikan perkembangan regulasi dan sistem yang digunakan.

Bimtek sebagai Penguatan Kompetensi Pengelola Puskesmas BLUD

Bimtek PBJ Puskesmas BLUD dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas SDM.

Materi yang diberikan dapat diarahkan pada kebutuhan nyata peserta, misalnya:

  • Bagaimana menyusun kebutuhan obat;
  • Bagaimana menyusun spesifikasi alat kesehatan;
  • Bagaimana menganalisis produk Katalog Elektronik;
  • Bagaimana memahami E-Purchasing;
  • Bagaimana mengelola kontrak;
  • Bagaimana memeriksa barang;
  • Bagaimana mengelola dokumen;
  • Bagaimana mengidentifikasi risiko;
  • Bagaimana melakukan monitoring.

Dengan studi kasus yang relevan, peserta dapat lebih mudah menghubungkan regulasi dengan kondisi pekerjaan sehari-hari.

FAQ Bimtek PBJ Puskesmas BLUD

Apa yang dimaksud dengan Bimtek PBJ Puskesmas BLUD?

Bimtek PBJ Puskesmas BLUD merupakan pelatihan yang membahas pengadaan barang dan jasa dengan fokus pada kebutuhan Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, termasuk perencanaan, spesifikasi, E-Katalog, E-Purchasing, kontrak, dokumentasi, dan manajemen risiko.

Apakah Bimtek dapat membahas pengadaan obat dan alat kesehatan?

Ya. Materi dapat mencakup pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, reagen laboratorium, peralatan pelayanan, serta kebutuhan pendukung Puskesmas lainnya.

Apakah E-Katalog dan E-Purchasing dapat menjadi materi utama?

Ya. E-Katalog dan E-Purchasing dapat menjadi bagian utama pelatihan, dengan materi disesuaikan dengan regulasi dan sistem yang berlaku pada saat pelaksanaan.

Siapa saja yang dapat mengikuti Bimtek?

Bimtek dapat diikuti oleh kepala Puskesmas, pengelola BLUD, PPK, Pejabat Pengadaan, pengelola keuangan, bendahara, pengelola barang, tim perencanaan, pengelola logistik, tenaga teknis, serta personel lain yang terlibat dalam pengadaan.

Penutup

Bimtek PBJ Puskesmas BLUD menjadi relevan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Pengadaan di Puskesmas tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai proses pembelian, tetapi juga membutuhkan kemampuan melakukan perencanaan, menyusun spesifikasi, memahami Katalog Elektronik dan E-Purchasing, mengelola kontrak, melakukan pemeriksaan barang, menyusun dokumentasi, serta mengendalikan risiko.

Dengan regulasi PBJ yang terus berkembang, pembaruan kompetensi perlu dilakukan secara berkala. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu dasar penting dalam kerangka PBJ pemerintah dan perlu dipahami bersama aturan pelaksana yang relevan.

PSKN Training Center dapat membantu menyiapkan program Bimtek PBJ Puskesmas BLUD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan peserta, karakteristik Puskesmas, jenis pengadaan, serta fokus pelayanan.

Tingkatkan kompetensi pengelola PBJ Puskesmas BLUD melalui pelatihan yang aplikatif, berbasis regulasi terbaru, dan relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Pusdiklatpemda Center untuk penyusunan program Bimtek, in-house training, materi, jadwal, dan kebutuhan pelatihan PBJ Puskesmas BLUD.

website : www.pusdiklatpemda.com
Kontak : 0823 1250 6470

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.