Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan Mekanisme E-Purchasing untuk Pengadaan Barang/Jasa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Transformasi Digital Pengadaan Barang/Jasa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan, klinik pemerintah, unit pelayanan kesehatan, maupun fasilitas kesehatan lainnya membutuhkan berbagai jenis barang dan jasa secara berkelanjutan, mulai dari obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), peralatan penunjang, perangkat teknologi informasi, jasa pemeliharaan, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Karakteristik pengadaan di sektor kesehatan berbeda dengan banyak sektor lainnya. Ketersediaan barang sering kali berhubungan langsung dengan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pengadaan harus memperhatikan aspek kebutuhan, spesifikasi, kualitas, ketersediaan, waktu pengiriman, harga, penyedia, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pemerintah.

Transformasi digital kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam modernisasi proses tersebut. Salah satu instrumen yang digunakan dalam pengadaan pemerintah adalah Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog Elektronik V6) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Katalog Elektronik V6 resmi diluncurkan pada 10 Desember 2024 dan dirancang untuk mendukung efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta integrasi proses pengadaan secara digital. LKPP menjelaskan bahwa V6 juga mendukung integrasi pembayaran dengan sistem pemerintah serta penguatan monitoring dan e-audit.

Implementasi V6 memiliki relevansi yang sangat besar bagi fasilitas pelayanan kesehatan karena kebutuhan pengadaan kesehatan dapat berlangsung dengan volume tinggi, jenis produk yang beragam, dan kebutuhan pelayanan yang harus dikelola secara tepat waktu.

Bagi organisasi yang ingin memahami ekosistem PBJ secara lebih luas, pembahasan ini dapat dilanjutkan melalui Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Panduan Lengkap PBJ, E-Katalog, E-Purchasing, TKDN, PPK, UKPBJ, dan Kontrak

Apa Itu Katalog Elektronik Versi 6?

Katalog Elektronik merupakan platform pengadaan yang menyediakan informasi barang/jasa sehingga proses pembelian pemerintah dapat dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.

Katalog Elektronik V6 merupakan pengembangan dari ekosistem katalog sebelumnya dengan berbagai peningkatan pada sisi transaksi, pembayaran, monitoring, dan integrasi.

LKPP menyediakan informasi Katalog Elektronik V6 melalui portal resminya dan mengarahkan pengguna ke platform Katalog Elektronik pada INAPROC.

Secara umum, Katalog Elektronik dapat membantu pelaku pengadaan dalam:

  • Mencari barang/jasa yang dibutuhkan.
  • Membandingkan produk yang tersedia.
  • Melihat informasi penyedia.
  • Melihat harga dan spesifikasi produk.
  • Melakukan proses E-Purchasing.
  • Mendokumentasikan transaksi secara elektronik.
  • Mendukung monitoring transaksi.
  • Meningkatkan transparansi proses pembelian.

Namun, keberadaan produk di dalam katalog tidak berarti pelaku pengadaan dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, ketersediaan, kesesuaian produk, dan ketentuan pengadaan tetap perlu diperhatikan.

Mengapa Katalog Elektronik Penting bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan?

Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kebutuhan barang yang relatif kompleks.

Rumah sakit misalnya dapat membutuhkan:

Kelompok Kebutuhan Contoh
Obat Obat pelayanan dan obat tertentu sesuai kebutuhan
BMHP Sarung tangan, masker, spuit, kasa dan kebutuhan medis lainnya
Alat Kesehatan Alat diagnostik, monitoring, terapi dan penunjang
Laboratorium Reagen, perangkat laboratorium dan bahan pendukung
Peralatan Peralatan medis dan nonmedis
Teknologi Informasi Komputer, server, perangkat jaringan
Pemeliharaan Pemeliharaan alat dan fasilitas
Operasional Perlengkapan kantor dan kebutuhan pelayanan

Katalog Elektronik dapat membantu proses pencarian dan pembelian berbagai produk yang telah tersedia pada platform.

Namun, pengadaan kesehatan tetap membutuhkan perencanaan. Jangan sampai proses pembelian hanya berorientasi pada menemukan produk di katalog tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa produk tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan fasilitas kesehatan.

Perkembangan Regulasi Katalog Elektronik

Pengelolaan Katalog Elektronik terus berkembang.

Pada September 2026, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah berlaku. Peraturan tersebut mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan mengatur antara lain penyelenggaraan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing, serta pengawasan Katalog Elektronik.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur bahwa E-Purchasing dilakukan untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi, serta pada prinsipnya wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian berdasarkan kondisi yang diatur dalam ketentuan. Metode E-Purchasing mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.

Dengan perkembangan tersebut, aparatur pengadaan di fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa prosedur internal selalu mengacu pada ketentuan terbaru.

Implementasi Katalog Elektronik V6

Implementasi Katalog Elektronik V6 telah dimulai secara nasional.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 menetapkan bahwa platform V6 dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2025. Surat edaran tersebut juga mengatur implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik V6 untuk produk yang tersedia di V6, termasuk mekanisme pembayaran.

Hal ini menjadi penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam lingkungan pemerintah karena proses pembelian perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem.

Perlu diperhatikan pula bahwa implementasi V6 tidak sekadar mengganti tampilan aplikasi. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap alur kerja, dokumentasi, transaksi, pembayaran, monitoring, dan kompetensi pengguna.

Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan

Pengadaan kesehatan juga memiliki perkembangan khusus karena terdapat kebutuhan untuk mengembangkan ekosistem pengadaan sektoral.

Pada 2026, Kementerian Kesehatan, LKPP, dan PT Telkom memperkuat kerja sama pengembangan Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan. Kementerian Kesehatan menyebut pengembangan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengadaan kesehatan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa sejak 2025 dilakukan konsolidasi pengadaan obat dan BMHP pada rumah sakit dalam rangka efisiensi belanja kesehatan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengadaan fasilitas kesehatan semakin membutuhkan pemahaman antara regulasi PBJ secara umum dan karakteristik kebutuhan sektor kesehatan.

Apa Itu E-Purchasing?

E-Purchasing merupakan metode pembelian barang/jasa secara elektronik melalui Katalog Elektronik.

Dalam praktiknya, E-Purchasing memungkinkan pejabat yang berwenang melakukan proses pembelian terhadap barang/jasa yang telah tersedia pada katalog sesuai mekanisme yang ditentukan.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur beberapa metode E-Purchasing, yaitu:

  1. Pembelian Langsung
  2. Negosiasi Harga
  3. Mini Kompetisi

Metode yang digunakan perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Untuk metode mini kompetisi, LKPP juga telah menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi, yang berstatus berlaku.

Alur Umum E-Purchasing di Fasilitas Kesehatan

Meskipun detail proses dapat bergantung pada ketentuan sistem dan jenis transaksi, secara umum alur E-Purchasing dapat dipahami sebagai berikut:

Identifikasi kebutuhan → Penyusunan spesifikasi → Pencarian produk → Evaluasi kesesuaian → Pemilihan metode E-Purchasing → Negosiasi/kompetisi bila diperlukan → Pesanan/kontrak → Pengiriman → Pemeriksaan → Pembayaran → Dokumentasi dan evaluasi

Setiap tahapan membutuhkan perhatian tersendiri.

1. Identifikasi Kebutuhan

Fasilitas kesehatan perlu menentukan kebutuhan berdasarkan perencanaan pelayanan.

Contohnya:

  • Jumlah pasien.
  • Jenis pelayanan.
  • Stok yang tersedia.
  • Rencana penggunaan.
  • Kebutuhan unit pelayanan.
  • Standar pelayanan.
  • Kondisi persediaan.
  • Rencana anggaran.

Kesalahan pada tahap kebutuhan dapat menyebabkan pengadaan barang yang berlebihan, kekurangan stok, atau barang tidak sesuai kebutuhan.

2. Penyusunan Spesifikasi

Spesifikasi perlu disusun berdasarkan kebutuhan objektif.

Untuk alat kesehatan, misalnya, spesifikasi dapat berkaitan dengan:

  • Fungsi alat.
  • Kapasitas.
  • Fitur.
  • Kompatibilitas.
  • Standar yang diperlukan.
  • Garansi.
  • Dukungan purna jual.
  • Kebutuhan instalasi.
  • Kebutuhan pelatihan pengguna.

Spesifikasi harus dirancang dengan tetap memperhatikan ketentuan PBJ dan tidak diarahkan secara tidak semestinya kepada merek atau penyedia tertentu.

3. Pencarian Produk

Setelah kebutuhan dan spesifikasi ditentukan, pengguna dapat melakukan pencarian pada Katalog Elektronik.

Hal yang dapat diperiksa antara lain:

  • Nama produk.
  • Spesifikasi.
  • Harga.
  • Penyedia.
  • Lokasi pengiriman.
  • Ketersediaan.
  • Ketentuan pengiriman.
  • Informasi produk lainnya.

4. Evaluasi Kesesuaian Produk

Produk dengan harga rendah belum tentu menjadi pilihan yang sesuai apabila spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan.

Karena itu, evaluasi perlu memperhatikan:

Aspek Pertanyaan
Spesifikasi Apakah sesuai kebutuhan?
Harga Apakah wajar dan sesuai informasi katalog?
Kualitas Apakah memenuhi persyaratan?
Ketersediaan Apakah tersedia sesuai kebutuhan?
Pengiriman Apakah jadwal pengiriman sesuai?
Garansi Apakah tersedia dukungan purna jual?
Penyedia Apakah informasi penyedia sesuai?
Dokumen Apakah dokumen pendukung tersedia?

E-Purchasing untuk Obat dan BMHP

Obat dan BMHP merupakan komponen yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan.

Pengadaan untuk kebutuhan tersebut memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan:

  • Kebutuhan rutin.
  • Kebutuhan berdasarkan pola penyakit.
  • Masa kedaluwarsa.
  • Penyimpanan.
  • Distribusi.
  • Ketersediaan stok.
  • Kebutuhan pelayanan yang tidak dapat ditunda.

Karena itu, fasilitas kesehatan perlu mengintegrasikan pengadaan dengan manajemen persediaan.

Pengadaan tidak seharusnya hanya dilakukan ketika stok sudah habis. Perencanaan kebutuhan perlu mempertimbangkan lead time, pola konsumsi, stok pengaman, dan kondisi pelayanan.

E-Purchasing untuk Alat Kesehatan

Alat kesehatan membutuhkan perhatian lebih pada aspek teknis.

Sebelum melakukan pembelian, fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa produk memenuhi kebutuhan unit pengguna.

Beberapa aspek yang dapat diperiksa meliputi:

  • Spesifikasi teknis.
  • Fungsi alat.
  • Kapasitas.
  • Kompatibilitas.
  • Kelengkapan.
  • Garansi.
  • Instalasi.
  • Pelatihan penggunaan.
  • Pemeliharaan.
  • Ketersediaan suku cadang.
  • Layanan purna jual.

Untuk kebutuhan alat kesehatan, koordinasi antara bagian pengadaan, pengguna barang, bagian teknis, dan manajemen fasilitas kesehatan menjadi penting.

Informasi kebijakan kesehatan pemerintah dapat diperiksa melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Peran PPK dalam E-Purchasing

PPK memiliki posisi penting dalam proses pengadaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan.

Dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan, PPK perlu memahami bukan hanya cara menggunakan sistem, tetapi juga substansi transaksi.

Beberapa kompetensi yang perlu diperkuat antara lain:

  • Analisis kebutuhan.
  • Penyusunan spesifikasi.
  • Penyusunan HPS atau referensi harga sesuai ketentuan.
  • Pemilihan metode E-Purchasing.
  • Evaluasi produk.
  • Negosiasi.
  • Pengelolaan kontrak.
  • Pengendalian pelaksanaan.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Manajemen risiko.
  • Dokumentasi.

Dengan demikian, pelatihan E-Purchasing sebaiknya tidak hanya berbentuk pelatihan teknis aplikasi.

Peran Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan juga perlu memahami mekanisme transaksi sesuai kewenangannya.

Kompetensi yang diperlukan meliputi:

  • Pemahaman regulasi.
  • Penggunaan Katalog Elektronik.
  • Pemilihan produk.
  • Pemahaman metode E-Purchasing.
  • Pengelolaan transaksi.
  • Dokumentasi.
  • Komunikasi dengan penyedia.
  • Pemahaman kontrak atau surat/bukti pesanan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan transaksi elektronik tetap membutuhkan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peran UKPBJ dalam Pengadaan Fasilitas Kesehatan

UKPBJ dapat berperan dalam memberikan dukungan kepada perangkat daerah atau unit pelayanan kesehatan.

Dukungan tersebut dapat berupa:

  • Konsultasi PBJ.
  • Pendampingan proses pengadaan.
  • Pembinaan SDM.
  • Bimbingan teknis.
  • Dukungan layanan elektronik.
  • Pengembangan tata kelola.
  • Monitoring dan evaluasi.
  • Penyusunan strategi pengadaan.

UKPBJ juga perlu memahami karakteristik pengadaan kesehatan agar konsultasi yang diberikan dapat mempertimbangkan kebutuhan teknis fasilitas pelayanan kesehatan.

Risiko dalam Penerapan E-Purchasing

Digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko pengadaan.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

Risiko Dampak Potensial Pengendalian
Salah spesifikasi Barang tidak dapat digunakan optimal Verifikasi kebutuhan
Harga tidak wajar Inefisiensi anggaran Analisis harga
Penyedia terlambat Pelayanan terganggu Pengendalian jadwal
Produk tidak sesuai Penggantian barang Pemeriksaan penerimaan
Stok kosong Pelayanan terganggu Perencanaan persediaan
Dokumen kurang Masalah administrasi Checklist
Kesalahan transaksi Proses harus diperbaiki Verifikasi sebelum pesanan
Pengendalian lemah Risiko akuntabilitas Monitoring dan audit trail

Pengendalian risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah masalah muncul.

Pentingnya Verifikasi Sebelum Membuat Pesanan

Sebelum transaksi dilakukan, fasilitas kesehatan sebaiknya memiliki checklist internal.

Contoh checklist:

  • Kebutuhan telah disetujui.

  • Anggaran tersedia.

  • Spesifikasi telah diverifikasi pengguna.

  • Produk sesuai kebutuhan.

  • Informasi penyedia telah diperiksa.

  • Harga telah diperiksa.

  • Ketersediaan telah diperiksa.

  • Waktu pengiriman sesuai.

  • Ketentuan pembayaran dipahami.

  • Dokumen pendukung tersedia.

  • Pejabat yang berwenang telah melakukan verifikasi.

  • Transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

Checklist sederhana seperti ini dapat membantu mengurangi kesalahan administratif.

Integrasi Pengadaan dengan Manajemen Persediaan

Pengadaan kesehatan sebaiknya tidak berdiri sendiri.

Fasilitas kesehatan perlu menghubungkan data:

Kebutuhan pelayanan → Perencanaan → Anggaran → Pengadaan → Penerimaan → Persediaan → Penggunaan → Evaluasi

Dengan integrasi tersebut, organisasi dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan barang.

Misalnya, data pemakaian BMHP selama beberapa periode dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan pengadaan berikutnya.

Pendekatan berbasis data juga dapat membantu mengurangi:

  • Overstock.
  • Stockout.
  • Barang kedaluwarsa.
  • Pembelian mendadak.
  • Pengadaan berulang yang tidak efisien.

Katalog Elektronik dan Transparansi Pengadaan

Salah satu manfaat utama digitalisasi pengadaan adalah tersedianya jejak transaksi secara elektronik.

LKPP menjelaskan bahwa Katalog Elektronik V6 dikembangkan dengan fitur yang mendukung monitoring dan e-audit terhadap proses transaksi.

Namun, transparansi sistem tetap harus diikuti dengan tata kelola internal yang baik.

Organisasi tetap perlu memastikan:

  • Kewenangan pengguna jelas.
  • Akun digunakan oleh pihak yang berwenang.
  • Dokumen tersimpan.
  • Proses dapat ditelusuri.
  • Persetujuan terdokumentasi.
  • Pemeriksaan dilakukan.
  • Risiko konflik kepentingan dikelola.

Materi Bimtek Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing

Program Bimtek dapat dirancang secara praktis agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan.

Modul 1 — Kebijakan dan Regulasi PBJ

Materi:

  • Kebijakan PBJ pemerintah.
  • Perkembangan regulasi.
  • Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
  • Perpres 12 Tahun 2021.
  • Perpres 46 Tahun 2025.
  • Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik.
  • Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
  • Prinsip dan etika PBJ.

Modul 2 — Katalog Elektronik Versi 6

Materi:

  • Konsep Katalog Elektronik V6.
  • Ekosistem Katalog Elektronik.
  • Pencarian produk.
  • Informasi produk.
  • Informasi penyedia.
  • Pemilihan produk.
  • Dokumentasi transaksi.
  • Monitoring.

Modul 3 — Mekanisme E-Purchasing

Materi:

  • Konsep E-Purchasing.
  • Pembelian langsung.
  • Negosiasi harga.
  • Mini kompetisi.
  • Penentuan metode.
  • Proses transaksi.
  • Pesanan.
  • Pembayaran.
  • Dokumentasi.

Modul 4 — E-Purchasing untuk Fasilitas Kesehatan

Materi:

  • Karakteristik pengadaan kesehatan.
  • Pengadaan obat.
  • Pengadaan BMHP.
  • Pengadaan alat kesehatan.
  • Pengadaan barang nonmedis.
  • Kebutuhan fasilitas kesehatan.
  • Spesifikasi teknis.
  • Ketersediaan dan waktu pengiriman.

Modul 5 — Pengendalian dan Manajemen Risiko

Materi:

  • Identifikasi risiko.
  • Risiko spesifikasi.
  • Risiko harga.
  • Risiko penyedia.
  • Risiko keterlambatan.
  • Risiko mutu.
  • Risiko persediaan.
  • Dokumentasi dan audit trail.

Modul 6 — Praktik dan Studi Kasus

Peserta dapat diberikan simulasi seperti:

Studi Kasus 1: Rumah sakit membutuhkan BMHP dalam jumlah besar dan harus memastikan ketersediaan tepat waktu.

Studi Kasus 2: Terdapat beberapa produk alat kesehatan dengan spesifikasi yang berbeda.

Studi Kasus 3: Harga beberapa produk di katalog berbeda dengan referensi harga yang tersedia.

Studi Kasus 4: Penyedia mengalami keterlambatan pengiriman.

Studi Kasus 5: Produk yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.

Melalui studi kasus tersebut, peserta dapat berlatih mengambil keputusan berdasarkan regulasi, kebutuhan organisasi, dan dokumen transaksi.

Manfaat Bimtek Katalog Elektronik V6 bagi Fasilitas Kesehatan

Pelatihan yang disusun secara tepat dapat memberikan manfaat bagi organisasi maupun peserta.

Bagi Organisasi

  • Memperkuat tata kelola pengadaan.
  • Meningkatkan pemahaman E-Purchasing.
  • Mendukung efisiensi proses pembelian.
  • Memperkuat dokumentasi transaksi.
  • Meningkatkan pengendalian risiko.
  • Mendukung transparansi pengadaan.
  • Meningkatkan koordinasi antara unit pengguna dan pengadaan.

Bagi Peserta

Peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam:

  • Menggunakan Katalog Elektronik V6.
  • Memahami metode E-Purchasing.
  • Menentukan kebutuhan.
  • Mengevaluasi produk.
  • Memahami proses negosiasi.
  • Mengelola transaksi.
  • Mengendalikan pelaksanaan.
  • Melakukan dokumentasi.
  • Mengidentifikasi risiko.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?

Program Bimtek ini relevan untuk:

Peserta Fokus Pembelajaran
PPK Perencanaan dan pengendalian pengadaan
Pejabat Pengadaan Pelaksanaan E-Purchasing
UKPBJ Pembinaan dan tata kelola PBJ
Pengelola PBJ Proses dan regulasi
Bagian Pengadaan Rumah Sakit Implementasi transaksi
Bagian Farmasi Kebutuhan obat dan BMHP
Pengelola Logistik Persediaan dan pengadaan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Tata kelola dan pengawasan
Pengelola Keuangan Pembayaran dan administrasi
Tim Pengadaan Alat Kesehatan Spesifikasi dan pemilihan produk
Manajemen Fasilitas Kesehatan Kebijakan dan pengendalian

Strategi Meningkatkan Kompetensi Pengadaan di Rumah Sakit dan Puskesmas

Penerapan Katalog Elektronik V6 tidak cukup hanya dengan menyediakan akun pengguna.

Organisasi perlu membangun kompetensi secara berkelanjutan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Pertama, lakukan pemetaan kompetensi

Identifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan dan kompetensi apa yang dibutuhkan.

Kedua, lakukan pelatihan berbasis kebutuhan

Pelatihan untuk PPK tentu berbeda dengan pelatihan untuk staf logistik atau pengguna barang.

Ketiga, gunakan studi kasus fasilitas kesehatan

Kasus yang digunakan dalam pelatihan sebaiknya relevan dengan kondisi rumah sakit, puskesmas, atau unit pelayanan kesehatan.

Keempat, perbarui SOP internal

SOP perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi dan sistem elektronik yang digunakan.

Kelima, lakukan evaluasi transaksi

Organisasi dapat mengevaluasi transaksi secara berkala untuk menemukan masalah dan peluang perbaikan.

Referensi Resmi Katalog Elektronik dan PBJ

Pelaku pengadaan sebaiknya menggunakan sumber resmi ketika memperbarui pemahaman mengenai regulasi dan sistem.

Beberapa sumber yang dapat dijadikan referensi adalah:

LKPP sendiri menyediakan pelatihan Katalog Elektronik bagi PPK dan Pejabat Pengadaan melalui platform e-Learning-nya.

FAQ Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing

Apa itu Katalog Elektronik V6?

Katalog Elektronik V6 merupakan pengembangan sistem Katalog Elektronik yang digunakan dalam ekosistem pengadaan pemerintah secara digital. V6 diluncurkan pada Desember 2024 dan mulai digunakan dalam implementasi nasional pada 2025.

Apa saja metode E-Purchasing?

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, metode E-Purchasing mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Penerapannya mengikuti kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Apakah pengadaan barang kesehatan dapat dilakukan melalui Katalog Elektronik?

Barang dan jasa kesehatan yang tersedia dalam Katalog Elektronik dapat menjadi objek E-Purchasing sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk fasilitas kesehatan, proses tersebut tetap perlu memperhatikan kebutuhan pelayanan, spesifikasi teknis, ketersediaan, kualitas, harga, waktu pengiriman, dan aspek administratif.

Mengapa PPK dan Pejabat Pengadaan perlu mengikuti Bimtek Katalog Elektronik V6?

Karena perubahan sistem dan regulasi membutuhkan pembaruan kompetensi. Bimtek dapat membantu peserta memahami mekanisme Katalog Elektronik V6, metode E-Purchasing, pengendalian transaksi, dokumentasi, serta penerapan pada kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.

Penutup

Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan E-Purchasing menjadi bagian penting dari transformasi digital Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan tersebut memiliki arti strategis karena pengadaan berhubungan langsung dengan ketersediaan obat, BMHP, alat kesehatan, fasilitas penunjang, dan kebutuhan operasional pelayanan.

Keberhasilan penerapan Katalog Elektronik V6 tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menggunakan aplikasi. Organisasi juga membutuhkan pemahaman regulasi, perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, evaluasi produk, pemilihan metode E-Purchasing, pengendalian transaksi, pengelolaan penyedia, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan regulasi juga perlu menjadi perhatian. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 telah menjadi regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing serta mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, UKPBJ, pengelola logistik, bagian farmasi, pengelola alat kesehatan, dan unsur terkait lainnya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pengadaan kesehatan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Tingkatkan kompetensi tim pengadaan fasilitas kesehatan dalam penerapan Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing melalui pelatihan yang praktis, berbasis regulasi terbaru, dan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, puskesmas, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Hubungi kami untuk mendapatkan proposal Bimtek, materi pelatihan, jadwal pelaksanaan, pilihan metode online/offline, dan program in-house training sesuai kebutuhan instansi.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.