Materi Bimtek
Bimtek Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan Mekanisme E-Purchasing untuk Pengadaan Barang/Jasa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Transformasi Digital Pengadaan Barang/Jasa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan, klinik pemerintah, unit pelayanan kesehatan, maupun fasilitas kesehatan lainnya membutuhkan berbagai jenis barang dan jasa secara berkelanjutan, mulai dari obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), peralatan penunjang, perangkat teknologi informasi, jasa pemeliharaan, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Karakteristik pengadaan di sektor kesehatan berbeda dengan banyak sektor lainnya. Ketersediaan barang sering kali berhubungan langsung dengan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pengadaan harus memperhatikan aspek kebutuhan, spesifikasi, kualitas, ketersediaan, waktu pengiriman, harga, penyedia, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pemerintah.
Transformasi digital kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam modernisasi proses tersebut. Salah satu instrumen yang digunakan dalam pengadaan pemerintah adalah Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog Elektronik V6) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Katalog Elektronik V6 resmi diluncurkan pada 10 Desember 2024 dan dirancang untuk mendukung efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta integrasi proses pengadaan secara digital. LKPP menjelaskan bahwa V6 juga mendukung integrasi pembayaran dengan sistem pemerintah serta penguatan monitoring dan e-audit.
Implementasi V6 memiliki relevansi yang sangat besar bagi fasilitas pelayanan kesehatan karena kebutuhan pengadaan kesehatan dapat berlangsung dengan volume tinggi, jenis produk yang beragam, dan kebutuhan pelayanan yang harus dikelola secara tepat waktu.
Bagi organisasi yang ingin memahami ekosistem PBJ secara lebih luas, pembahasan ini dapat dilanjutkan melalui Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Panduan Lengkap PBJ, E-Katalog, E-Purchasing, TKDN, PPK, UKPBJ, dan Kontrak
Apa Itu Katalog Elektronik Versi 6?
Katalog Elektronik merupakan platform pengadaan yang menyediakan informasi barang/jasa sehingga proses pembelian pemerintah dapat dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
Katalog Elektronik V6 merupakan pengembangan dari ekosistem katalog sebelumnya dengan berbagai peningkatan pada sisi transaksi, pembayaran, monitoring, dan integrasi.
LKPP menyediakan informasi Katalog Elektronik V6 melalui portal resminya dan mengarahkan pengguna ke platform Katalog Elektronik pada INAPROC.
Secara umum, Katalog Elektronik dapat membantu pelaku pengadaan dalam:
- Mencari barang/jasa yang dibutuhkan.
- Membandingkan produk yang tersedia.
- Melihat informasi penyedia.
- Melihat harga dan spesifikasi produk.
- Melakukan proses E-Purchasing.
- Mendokumentasikan transaksi secara elektronik.
- Mendukung monitoring transaksi.
- Meningkatkan transparansi proses pembelian.
Namun, keberadaan produk di dalam katalog tidak berarti pelaku pengadaan dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, ketersediaan, kesesuaian produk, dan ketentuan pengadaan tetap perlu diperhatikan.
Mengapa Katalog Elektronik Penting bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan?
Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kebutuhan barang yang relatif kompleks.
Rumah sakit misalnya dapat membutuhkan:
| Kelompok Kebutuhan | Contoh |
|---|---|
| Obat | Obat pelayanan dan obat tertentu sesuai kebutuhan |
| BMHP | Sarung tangan, masker, spuit, kasa dan kebutuhan medis lainnya |
| Alat Kesehatan | Alat diagnostik, monitoring, terapi dan penunjang |
| Laboratorium | Reagen, perangkat laboratorium dan bahan pendukung |
| Peralatan | Peralatan medis dan nonmedis |
| Teknologi Informasi | Komputer, server, perangkat jaringan |
| Pemeliharaan | Pemeliharaan alat dan fasilitas |
| Operasional | Perlengkapan kantor dan kebutuhan pelayanan |
Katalog Elektronik dapat membantu proses pencarian dan pembelian berbagai produk yang telah tersedia pada platform.
Namun, pengadaan kesehatan tetap membutuhkan perencanaan. Jangan sampai proses pembelian hanya berorientasi pada menemukan produk di katalog tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa produk tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Perkembangan Regulasi Katalog Elektronik
Pengelolaan Katalog Elektronik terus berkembang.
Pada September 2026, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah berlaku. Peraturan tersebut mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan mengatur antara lain penyelenggaraan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing, serta pengawasan Katalog Elektronik.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur bahwa E-Purchasing dilakukan untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi, serta pada prinsipnya wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian berdasarkan kondisi yang diatur dalam ketentuan. Metode E-Purchasing mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Dengan perkembangan tersebut, aparatur pengadaan di fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa prosedur internal selalu mengacu pada ketentuan terbaru.
Implementasi Katalog Elektronik V6
Implementasi Katalog Elektronik V6 telah dimulai secara nasional.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 menetapkan bahwa platform V6 dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2025. Surat edaran tersebut juga mengatur implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik V6 untuk produk yang tersedia di V6, termasuk mekanisme pembayaran.
Hal ini menjadi penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam lingkungan pemerintah karena proses pembelian perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem.
Perlu diperhatikan pula bahwa implementasi V6 tidak sekadar mengganti tampilan aplikasi. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap alur kerja, dokumentasi, transaksi, pembayaran, monitoring, dan kompetensi pengguna.
Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan
Pengadaan kesehatan juga memiliki perkembangan khusus karena terdapat kebutuhan untuk mengembangkan ekosistem pengadaan sektoral.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan, LKPP, dan PT Telkom memperkuat kerja sama pengembangan Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan. Kementerian Kesehatan menyebut pengembangan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengadaan kesehatan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa sejak 2025 dilakukan konsolidasi pengadaan obat dan BMHP pada rumah sakit dalam rangka efisiensi belanja kesehatan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengadaan fasilitas kesehatan semakin membutuhkan pemahaman antara regulasi PBJ secara umum dan karakteristik kebutuhan sektor kesehatan.
Apa Itu E-Purchasing?
E-Purchasing merupakan metode pembelian barang/jasa secara elektronik melalui Katalog Elektronik.
Dalam praktiknya, E-Purchasing memungkinkan pejabat yang berwenang melakukan proses pembelian terhadap barang/jasa yang telah tersedia pada katalog sesuai mekanisme yang ditentukan.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur beberapa metode E-Purchasing, yaitu:
- Pembelian Langsung
- Negosiasi Harga
- Mini Kompetisi
Metode yang digunakan perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Untuk metode mini kompetisi, LKPP juga telah menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi, yang berstatus berlaku.
Alur Umum E-Purchasing di Fasilitas Kesehatan
Meskipun detail proses dapat bergantung pada ketentuan sistem dan jenis transaksi, secara umum alur E-Purchasing dapat dipahami sebagai berikut:
Identifikasi kebutuhan → Penyusunan spesifikasi → Pencarian produk → Evaluasi kesesuaian → Pemilihan metode E-Purchasing → Negosiasi/kompetisi bila diperlukan → Pesanan/kontrak → Pengiriman → Pemeriksaan → Pembayaran → Dokumentasi dan evaluasi
Setiap tahapan membutuhkan perhatian tersendiri.
1. Identifikasi Kebutuhan
Fasilitas kesehatan perlu menentukan kebutuhan berdasarkan perencanaan pelayanan.
Contohnya:
- Jumlah pasien.
- Jenis pelayanan.
- Stok yang tersedia.
- Rencana penggunaan.
- Kebutuhan unit pelayanan.
- Standar pelayanan.
- Kondisi persediaan.
- Rencana anggaran.
Kesalahan pada tahap kebutuhan dapat menyebabkan pengadaan barang yang berlebihan, kekurangan stok, atau barang tidak sesuai kebutuhan.
2. Penyusunan Spesifikasi
Spesifikasi perlu disusun berdasarkan kebutuhan objektif.
Untuk alat kesehatan, misalnya, spesifikasi dapat berkaitan dengan:
- Fungsi alat.
- Kapasitas.
- Fitur.
- Kompatibilitas.
- Standar yang diperlukan.
- Garansi.
- Dukungan purna jual.
- Kebutuhan instalasi.
- Kebutuhan pelatihan pengguna.
Spesifikasi harus dirancang dengan tetap memperhatikan ketentuan PBJ dan tidak diarahkan secara tidak semestinya kepada merek atau penyedia tertentu.
3. Pencarian Produk
Setelah kebutuhan dan spesifikasi ditentukan, pengguna dapat melakukan pencarian pada Katalog Elektronik.
Hal yang dapat diperiksa antara lain:
- Nama produk.
- Spesifikasi.
- Harga.
- Penyedia.
- Lokasi pengiriman.
- Ketersediaan.
- Ketentuan pengiriman.
- Informasi produk lainnya.
4. Evaluasi Kesesuaian Produk
Produk dengan harga rendah belum tentu menjadi pilihan yang sesuai apabila spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan.
Karena itu, evaluasi perlu memperhatikan:
| Aspek | Pertanyaan |
|---|---|
| Spesifikasi | Apakah sesuai kebutuhan? |
| Harga | Apakah wajar dan sesuai informasi katalog? |
| Kualitas | Apakah memenuhi persyaratan? |
| Ketersediaan | Apakah tersedia sesuai kebutuhan? |
| Pengiriman | Apakah jadwal pengiriman sesuai? |
| Garansi | Apakah tersedia dukungan purna jual? |
| Penyedia | Apakah informasi penyedia sesuai? |
| Dokumen | Apakah dokumen pendukung tersedia? |
E-Purchasing untuk Obat dan BMHP
Obat dan BMHP merupakan komponen yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan.
Pengadaan untuk kebutuhan tersebut memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan:
- Kebutuhan rutin.
- Kebutuhan berdasarkan pola penyakit.
- Masa kedaluwarsa.
- Penyimpanan.
- Distribusi.
- Ketersediaan stok.
- Kebutuhan pelayanan yang tidak dapat ditunda.
Karena itu, fasilitas kesehatan perlu mengintegrasikan pengadaan dengan manajemen persediaan.
Pengadaan tidak seharusnya hanya dilakukan ketika stok sudah habis. Perencanaan kebutuhan perlu mempertimbangkan lead time, pola konsumsi, stok pengaman, dan kondisi pelayanan.
E-Purchasing untuk Alat Kesehatan
Alat kesehatan membutuhkan perhatian lebih pada aspek teknis.
Sebelum melakukan pembelian, fasilitas kesehatan perlu memastikan bahwa produk memenuhi kebutuhan unit pengguna.
Beberapa aspek yang dapat diperiksa meliputi:
- Spesifikasi teknis.
- Fungsi alat.
- Kapasitas.
- Kompatibilitas.
- Kelengkapan.
- Garansi.
- Instalasi.
- Pelatihan penggunaan.
- Pemeliharaan.
- Ketersediaan suku cadang.
- Layanan purna jual.
Untuk kebutuhan alat kesehatan, koordinasi antara bagian pengadaan, pengguna barang, bagian teknis, dan manajemen fasilitas kesehatan menjadi penting.
Informasi kebijakan kesehatan pemerintah dapat diperiksa melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peran PPK dalam E-Purchasing
PPK memiliki posisi penting dalam proses pengadaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan.
Dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan, PPK perlu memahami bukan hanya cara menggunakan sistem, tetapi juga substansi transaksi.
Beberapa kompetensi yang perlu diperkuat antara lain:
- Analisis kebutuhan.
- Penyusunan spesifikasi.
- Penyusunan HPS atau referensi harga sesuai ketentuan.
- Pemilihan metode E-Purchasing.
- Evaluasi produk.
- Negosiasi.
- Pengelolaan kontrak.
- Pengendalian pelaksanaan.
- Pemeriksaan dokumen.
- Manajemen risiko.
- Dokumentasi.
Dengan demikian, pelatihan E-Purchasing sebaiknya tidak hanya berbentuk pelatihan teknis aplikasi.
Peran Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan juga perlu memahami mekanisme transaksi sesuai kewenangannya.
Kompetensi yang diperlukan meliputi:
- Pemahaman regulasi.
- Penggunaan Katalog Elektronik.
- Pemilihan produk.
- Pemahaman metode E-Purchasing.
- Pengelolaan transaksi.
- Dokumentasi.
- Komunikasi dengan penyedia.
- Pemahaman kontrak atau surat/bukti pesanan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan transaksi elektronik tetap membutuhkan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peran UKPBJ dalam Pengadaan Fasilitas Kesehatan
UKPBJ dapat berperan dalam memberikan dukungan kepada perangkat daerah atau unit pelayanan kesehatan.
Dukungan tersebut dapat berupa:
- Konsultasi PBJ.
- Pendampingan proses pengadaan.
- Pembinaan SDM.
- Bimbingan teknis.
- Dukungan layanan elektronik.
- Pengembangan tata kelola.
- Monitoring dan evaluasi.
- Penyusunan strategi pengadaan.
UKPBJ juga perlu memahami karakteristik pengadaan kesehatan agar konsultasi yang diberikan dapat mempertimbangkan kebutuhan teknis fasilitas pelayanan kesehatan.
Risiko dalam Penerapan E-Purchasing
Digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko pengadaan.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:
| Risiko | Dampak Potensial | Pengendalian |
|---|---|---|
| Salah spesifikasi | Barang tidak dapat digunakan optimal | Verifikasi kebutuhan |
| Harga tidak wajar | Inefisiensi anggaran | Analisis harga |
| Penyedia terlambat | Pelayanan terganggu | Pengendalian jadwal |
| Produk tidak sesuai | Penggantian barang | Pemeriksaan penerimaan |
| Stok kosong | Pelayanan terganggu | Perencanaan persediaan |
| Dokumen kurang | Masalah administrasi | Checklist |
| Kesalahan transaksi | Proses harus diperbaiki | Verifikasi sebelum pesanan |
| Pengendalian lemah | Risiko akuntabilitas | Monitoring dan audit trail |
Pengendalian risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah masalah muncul.
Pentingnya Verifikasi Sebelum Membuat Pesanan
Sebelum transaksi dilakukan, fasilitas kesehatan sebaiknya memiliki checklist internal.
Contoh checklist:
-
Kebutuhan telah disetujui.
-
Anggaran tersedia.
-
Spesifikasi telah diverifikasi pengguna.
-
Produk sesuai kebutuhan.
-
Informasi penyedia telah diperiksa.
-
Harga telah diperiksa.
-
Ketersediaan telah diperiksa.
-
Waktu pengiriman sesuai.
-
Ketentuan pembayaran dipahami.
-
Dokumen pendukung tersedia.
-
Pejabat yang berwenang telah melakukan verifikasi.
-
Transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.
Checklist sederhana seperti ini dapat membantu mengurangi kesalahan administratif.
Integrasi Pengadaan dengan Manajemen Persediaan
Pengadaan kesehatan sebaiknya tidak berdiri sendiri.
Fasilitas kesehatan perlu menghubungkan data:
Kebutuhan pelayanan → Perencanaan → Anggaran → Pengadaan → Penerimaan → Persediaan → Penggunaan → Evaluasi
Dengan integrasi tersebut, organisasi dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan barang.
Misalnya, data pemakaian BMHP selama beberapa periode dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan pengadaan berikutnya.
Pendekatan berbasis data juga dapat membantu mengurangi:
- Overstock.
- Stockout.
- Barang kedaluwarsa.
- Pembelian mendadak.
- Pengadaan berulang yang tidak efisien.
Katalog Elektronik dan Transparansi Pengadaan
Salah satu manfaat utama digitalisasi pengadaan adalah tersedianya jejak transaksi secara elektronik.
LKPP menjelaskan bahwa Katalog Elektronik V6 dikembangkan dengan fitur yang mendukung monitoring dan e-audit terhadap proses transaksi.
Namun, transparansi sistem tetap harus diikuti dengan tata kelola internal yang baik.
Organisasi tetap perlu memastikan:
- Kewenangan pengguna jelas.
- Akun digunakan oleh pihak yang berwenang.
- Dokumen tersimpan.
- Proses dapat ditelusuri.
- Persetujuan terdokumentasi.
- Pemeriksaan dilakukan.
- Risiko konflik kepentingan dikelola.
Materi Bimtek Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing
Program Bimtek dapat dirancang secara praktis agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan.
Modul 1 — Kebijakan dan Regulasi PBJ
Materi:
- Kebijakan PBJ pemerintah.
- Perkembangan regulasi.
- Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
- Perpres 12 Tahun 2021.
- Perpres 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik.
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
- Prinsip dan etika PBJ.
Modul 2 — Katalog Elektronik Versi 6
Materi:
- Konsep Katalog Elektronik V6.
- Ekosistem Katalog Elektronik.
- Pencarian produk.
- Informasi produk.
- Informasi penyedia.
- Pemilihan produk.
- Dokumentasi transaksi.
- Monitoring.
Modul 3 — Mekanisme E-Purchasing
Materi:
- Konsep E-Purchasing.
- Pembelian langsung.
- Negosiasi harga.
- Mini kompetisi.
- Penentuan metode.
- Proses transaksi.
- Pesanan.
- Pembayaran.
- Dokumentasi.
Modul 4 — E-Purchasing untuk Fasilitas Kesehatan
Materi:
- Karakteristik pengadaan kesehatan.
- Pengadaan obat.
- Pengadaan BMHP.
- Pengadaan alat kesehatan.
- Pengadaan barang nonmedis.
- Kebutuhan fasilitas kesehatan.
- Spesifikasi teknis.
- Ketersediaan dan waktu pengiriman.
Modul 5 — Pengendalian dan Manajemen Risiko
Materi:
- Identifikasi risiko.
- Risiko spesifikasi.
- Risiko harga.
- Risiko penyedia.
- Risiko keterlambatan.
- Risiko mutu.
- Risiko persediaan.
- Dokumentasi dan audit trail.
Modul 6 — Praktik dan Studi Kasus
Peserta dapat diberikan simulasi seperti:
Studi Kasus 1: Rumah sakit membutuhkan BMHP dalam jumlah besar dan harus memastikan ketersediaan tepat waktu.
Studi Kasus 2: Terdapat beberapa produk alat kesehatan dengan spesifikasi yang berbeda.
Studi Kasus 3: Harga beberapa produk di katalog berbeda dengan referensi harga yang tersedia.
Studi Kasus 4: Penyedia mengalami keterlambatan pengiriman.
Studi Kasus 5: Produk yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.
Melalui studi kasus tersebut, peserta dapat berlatih mengambil keputusan berdasarkan regulasi, kebutuhan organisasi, dan dokumen transaksi.
Manfaat Bimtek Katalog Elektronik V6 bagi Fasilitas Kesehatan
Pelatihan yang disusun secara tepat dapat memberikan manfaat bagi organisasi maupun peserta.
Bagi Organisasi
- Memperkuat tata kelola pengadaan.
- Meningkatkan pemahaman E-Purchasing.
- Mendukung efisiensi proses pembelian.
- Memperkuat dokumentasi transaksi.
- Meningkatkan pengendalian risiko.
- Mendukung transparansi pengadaan.
- Meningkatkan koordinasi antara unit pengguna dan pengadaan.
Bagi Peserta
Peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam:
- Menggunakan Katalog Elektronik V6.
- Memahami metode E-Purchasing.
- Menentukan kebutuhan.
- Mengevaluasi produk.
- Memahami proses negosiasi.
- Mengelola transaksi.
- Mengendalikan pelaksanaan.
- Melakukan dokumentasi.
- Mengidentifikasi risiko.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Program Bimtek ini relevan untuk:
| Peserta | Fokus Pembelajaran |
|---|---|
| PPK | Perencanaan dan pengendalian pengadaan |
| Pejabat Pengadaan | Pelaksanaan E-Purchasing |
| UKPBJ | Pembinaan dan tata kelola PBJ |
| Pengelola PBJ | Proses dan regulasi |
| Bagian Pengadaan Rumah Sakit | Implementasi transaksi |
| Bagian Farmasi | Kebutuhan obat dan BMHP |
| Pengelola Logistik | Persediaan dan pengadaan |
| Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran | Tata kelola dan pengawasan |
| Pengelola Keuangan | Pembayaran dan administrasi |
| Tim Pengadaan Alat Kesehatan | Spesifikasi dan pemilihan produk |
| Manajemen Fasilitas Kesehatan | Kebijakan dan pengendalian |
Strategi Meningkatkan Kompetensi Pengadaan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Penerapan Katalog Elektronik V6 tidak cukup hanya dengan menyediakan akun pengguna.
Organisasi perlu membangun kompetensi secara berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pertama, lakukan pemetaan kompetensi
Identifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan dan kompetensi apa yang dibutuhkan.
Kedua, lakukan pelatihan berbasis kebutuhan
Pelatihan untuk PPK tentu berbeda dengan pelatihan untuk staf logistik atau pengguna barang.
Ketiga, gunakan studi kasus fasilitas kesehatan
Kasus yang digunakan dalam pelatihan sebaiknya relevan dengan kondisi rumah sakit, puskesmas, atau unit pelayanan kesehatan.
Keempat, perbarui SOP internal
SOP perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi dan sistem elektronik yang digunakan.
Kelima, lakukan evaluasi transaksi
Organisasi dapat mengevaluasi transaksi secara berkala untuk menemukan masalah dan peluang perbaikan.
Referensi Resmi Katalog Elektronik dan PBJ
Pelaku pengadaan sebaiknya menggunakan sumber resmi ketika memperbarui pemahaman mengenai regulasi dan sistem.
Beberapa sumber yang dapat dijadikan referensi adalah:
- LKPP — informasi dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- JDIH LKPP — regulasi dan dokumen hukum LKPP.
- Katalog Elektronik — platform Katalog Elektronik V6.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — informasi kebijakan dan sektor kesehatan.
- e-Learning LKPP — sumber pembelajaran terkait pengadaan, termasuk pelatihan Katalog Elektronik untuk PPK dan Pejabat Pengadaan.
LKPP sendiri menyediakan pelatihan Katalog Elektronik bagi PPK dan Pejabat Pengadaan melalui platform e-Learning-nya.
FAQ Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing
Apa itu Katalog Elektronik V6?
Katalog Elektronik V6 merupakan pengembangan sistem Katalog Elektronik yang digunakan dalam ekosistem pengadaan pemerintah secara digital. V6 diluncurkan pada Desember 2024 dan mulai digunakan dalam implementasi nasional pada 2025.
Apa saja metode E-Purchasing?
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, metode E-Purchasing mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Penerapannya mengikuti kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Apakah pengadaan barang kesehatan dapat dilakukan melalui Katalog Elektronik?
Barang dan jasa kesehatan yang tersedia dalam Katalog Elektronik dapat menjadi objek E-Purchasing sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk fasilitas kesehatan, proses tersebut tetap perlu memperhatikan kebutuhan pelayanan, spesifikasi teknis, ketersediaan, kualitas, harga, waktu pengiriman, dan aspek administratif.
Mengapa PPK dan Pejabat Pengadaan perlu mengikuti Bimtek Katalog Elektronik V6?
Karena perubahan sistem dan regulasi membutuhkan pembaruan kompetensi. Bimtek dapat membantu peserta memahami mekanisme Katalog Elektronik V6, metode E-Purchasing, pengendalian transaksi, dokumentasi, serta penerapan pada kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penutup
Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 dan E-Purchasing menjadi bagian penting dari transformasi digital Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan tersebut memiliki arti strategis karena pengadaan berhubungan langsung dengan ketersediaan obat, BMHP, alat kesehatan, fasilitas penunjang, dan kebutuhan operasional pelayanan.
Keberhasilan penerapan Katalog Elektronik V6 tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menggunakan aplikasi. Organisasi juga membutuhkan pemahaman regulasi, perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, evaluasi produk, pemilihan metode E-Purchasing, pengendalian transaksi, pengelolaan penyedia, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan regulasi juga perlu menjadi perhatian. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 telah menjadi regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing serta mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, UKPBJ, pengelola logistik, bagian farmasi, pengelola alat kesehatan, dan unsur terkait lainnya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pengadaan kesehatan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Tingkatkan kompetensi tim pengadaan fasilitas kesehatan dalam penerapan Katalog Elektronik V6 dan E-Purchasing melalui pelatihan yang praktis, berbasis regulasi terbaru, dan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, puskesmas, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Hubungi kami untuk mendapatkan proposal Bimtek, materi pelatihan, jadwal pelaksanaan, pilihan metode online/offline, dan program in-house training sesuai kebutuhan instansi.