Bimtek Kecamatan/Distrik/Kelurahan, Bimtek Aparatur Desa dan BUMDES

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran Camat / Peran Distrik

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran Camat / Peran Distrik Dalam Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran Camat / Peran Distrik Dalam Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa

  • KepadaYth,
  • Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD )  (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia.
  • Kecamatan / Distrik /Kelurahan / Desa

Otonomi khusus daerah papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001
membawa implikasi bahwa pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan wewenang yang luas untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri Sehingga pemerintah daerah harus mendorong terciptanya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dengan melakukan upaya-upaya untuk memberdayakan masyarakat mengembangkan peran dan fungsi DPRD melalui prinsip demokrasi, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan, keadilan sosial dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia. Dalam hal ini tujuannya adalah agar daerah otonomi lebih mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta terbukanya kesempatan kerja. Baca Juga Bimtek Diklat Camat Selaku Pembuat Akte Tanah PPAT

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Peran Camat / distik Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran Camat / Peran Distrik Dalam Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah ).

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *