Materi Bimtek
Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027: Strategi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Pemerintah Daerah
Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027
Penerapan Sistem Merit ASN 2026/2027 menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. Sistem merit tidak lagi dipandang hanya sebagai mekanisme untuk mengatur promosi dan mutasi pegawai, tetapi telah berkembang menjadi fondasi dalam membangun manajemen ASN yang profesional, objektif, berbasis kompetensi, berkinerja tinggi, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi.
Perubahan kebijakan juga membuat pemerintah daerah perlu memperbarui pemahaman mengenai sistem merit. Salah satu regulasi penting yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 serta mencabut PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut memperkuat penerapan delapan aspek sistem merit secara lebih utuh dan terintegrasi dalam siklus manajemen ASN. Pengukuran maturitas juga diarahkan pada tiga dimensi, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.
Kondisi tersebut menjadikan Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027 relevan bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, BKPSDM/BKD, Biro Kepegawaian, pejabat pengelola kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, hingga ASN yang terlibat dalam pengelolaan manajemen SDM aparatur.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai berbagai program pengelolaan ASN di lingkungan pemerintah daerah, peserta juga dapat mempelajari Bimtek Kepegawaian Daerah 2026 sebagai bagian dari pengembangan kompetensi kepegawaian secara menyeluruh.
Apa Itu Sistem Merit ASN?
Sistem merit adalah pendekatan dalam manajemen ASN yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sebagai dasar utama dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
Dengan sistem merit, keputusan kepegawaian seharusnya tidak didasarkan pada kedekatan personal, kepentingan tertentu, senioritas semata, atau pertimbangan nonobjektif lainnya.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa sistem merit bertujuan memastikan ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme dapat menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif.
Dalam praktik pemerintahan daerah, prinsip tersebut perlu diterapkan sejak proses perencanaan kebutuhan ASN sampai dengan pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Secara sederhana, sistem merit dapat dipahami melalui prinsip berikut:
- Orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat.
- Kinerja menjadi dasar pengelolaan karier.
- Kompetensi menjadi dasar pengembangan pegawai.
- Potensi menjadi pertimbangan dalam manajemen talenta.
- Integritas menjadi bagian penting dalam pengelolaan ASN.
- Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif.
- Pengembangan kompetensi diarahkan berdasarkan kebutuhan organisasi.
- Data ASN digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Mengapa Sistem Merit ASN Penting bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan kebutuhan SDM yang berbeda-beda. Setiap perangkat daerah membutuhkan ASN dengan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik tugas dan pelayanan publiknya.
Tanpa sistem merit yang baik, pengelolaan ASN dapat menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidaksesuaian kompetensi dengan jabatan, pengembangan karier yang tidak optimal, promosi yang kurang objektif, serta rendahnya pemanfaatan data kepegawaian.
Sistem merit memberikan kerangka untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Bagi pemerintah daerah, penerapan sistem merit dapat memberikan manfaat antara lain:
- Meningkatkan objektivitas pengelolaan ASN.
- Mendorong profesionalisme aparatur.
- Memperkuat perencanaan kebutuhan pegawai.
- Meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi.
- Mendorong pengelolaan kinerja yang lebih terukur.
- Memperkuat manajemen talenta.
- Mendukung pengisian jabatan berdasarkan kompetensi.
- Membangun pola karier ASN yang lebih jelas.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
Badan Kepegawaian Negara pada 2026 juga menempatkan penguatan sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN sebagai agenda penting dalam transformasi tata kelola ASN. BKN menyebut jumlah ASN yang dikelola secara nasional mencapai sekitar 6,7 juta orang pada Juni 2026 sehingga membutuhkan pengelolaan yang semakin modern, terintegrasi, dan berbasis merit.
Perubahan Kebijakan Sistem Merit ASN 2026/2027
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem merit 2026/2027 adalah adanya kebijakan baru melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi tersebut membawa penajaman terhadap penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penerapan sistem merit diarahkan untuk memperkuat delapan aspek secara utuh dan terintegrasi.
Delapan aspek tersebut meliputi:
| No. | Aspek Sistem Merit | Fokus Implementasi |
|---|---|---|
| 1 | Perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan | Menentukan kebutuhan ASN sesuai organisasi |
| 2 | Manajemen talenta | Mengidentifikasi dan mengembangkan talenta terbaik |
| 3 | Pengelolaan kinerja | Menghubungkan kinerja individu dan organisasi |
| 4 | Pengembangan kompetensi | Meningkatkan kompetensi berdasarkan kebutuhan |
| 5 | Budaya kerja dan citra institusi | Membangun lingkungan kerja profesional |
| 6 | Penghargaan dan pengakuan | Memberikan apresiasi berdasarkan kontribusi |
| 7 | Disiplin, pemberhentian dan upaya administratif | Menjamin pengelolaan ASN sesuai ketentuan |
| 8 | Digitalisasi manajemen ASN | Mengintegrasikan data dan proses manajemen ASN |
Kementerian PANRB menegaskan bahwa kedelapan aspek tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan proses, bukan sebagai bagian yang berdiri sendiri.
Pengukuran Maturitas Sistem Merit ASN
Salah satu perubahan penting yang perlu dipahami pemerintah daerah adalah pendekatan baru dalam pengukuran maturitas sistem merit.
Pengukuran tidak hanya melihat apakah suatu kebijakan atau dokumen tersedia, tetapi juga memperhatikan kualitas penerapannya dan bagaimana kebijakan tersebut dimanfaatkan.
Tiga dimensi utama yang perlu diperhatikan adalah:
1. Ketersediaan
Dimensi ketersediaan melihat apakah kebijakan, sistem, mekanisme, instrumen, dan perangkat pendukung sistem merit telah tersedia.
Contohnya:
- Kebijakan manajemen ASN.
- Standar jabatan.
- Peta jabatan.
- Analisis kebutuhan pegawai.
- Sistem penilaian kinerja.
- Program pengembangan kompetensi.
- Mekanisme manajemen talenta.
- Data kepegawaian.
2. Kualitas
Ketersediaan dokumen saja tidak cukup. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa instrumen yang digunakan memiliki kualitas dan dapat diterapkan secara efektif.
Misalnya, dokumen kebutuhan ASN harus benar-benar menggambarkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar memenuhi administrasi.
3. Pemanfaatan
Dimensi pemanfaatan melihat apakah sistem yang telah dibangun benar-benar digunakan dalam pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, hasil pemetaan kompetensi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk:
- Pengembangan karier.
- Penyusunan kebutuhan pelatihan.
- Promosi.
- Rotasi.
- Penyusunan talent pool.
- Perencanaan suksesi.
- Penempatan pegawai.
Kementerian PANRB menyebut bahwa model pengukuran baru juga memperhatikan survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi untuk menghasilkan pengukuran yang lebih objektif.
Hubungan Sistem Merit dengan Manajemen Talenta ASN
Sistem merit dan manajemen talenta memiliki hubungan yang sangat erat.
Sistem merit memastikan bahwa pengelolaan ASN dilakukan secara objektif, sedangkan manajemen talenta membantu organisasi mengidentifikasi ASN yang memiliki potensi dan kinerja untuk dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa sistem merit menjadi fondasi dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mulai membangun sistem yang mampu menjawab beberapa pertanyaan penting:
- Siapa ASN dengan kinerja terbaik?
- Siapa ASN yang memiliki potensi kepemimpinan?
- Kompetensi apa yang masih kurang?
- Jabatan apa yang membutuhkan talent pool?
- Siapa kandidat yang dapat dipersiapkan untuk jabatan tertentu?
- Program pengembangan apa yang diperlukan?
- Bagaimana rencana suksesi jabatan dilakukan?
BKN juga menekankan pentingnya profil kompetensi ASN sebagai basis data untuk perencanaan suksesi, promosi, rotasi, dan pengembangan kompetensi pegawai.
Sistem Merit dan Pengelolaan Kinerja ASN
Pengelolaan kinerja merupakan salah satu komponen penting dalam sistem merit.
Penilaian kinerja tidak seharusnya berhenti pada proses administratif penyusunan dokumen kinerja. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya hubungan antara target individu, target unit kerja, dan target organisasi.
Kinerja ASN perlu memberikan gambaran mengenai kontribusi pegawai terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Keselarasan sasaran kinerja individu dengan organisasi.
- Kejelasan indikator kinerja.
- Pengukuran hasil kerja.
- Evaluasi berkala.
- Umpan balik.
- Pengembangan pegawai berdasarkan hasil kinerja.
- Pemberian penghargaan berdasarkan kontribusi.
- Penanganan kinerja yang belum memenuhi ekspektasi.
Dengan pendekatan tersebut, sistem merit tidak hanya menghasilkan data penilaian, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan manajemen ASN.
Sistem Merit dalam Promosi dan Mutasi ASN
Promosi dan mutasi merupakan bagian yang sangat sensitif dalam manajemen ASN.
Melalui sistem merit, pengisian jabatan perlu mempertimbangkan faktor yang relevan seperti kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting untuk membangun kepercayaan ASN terhadap sistem karier.
Promosi yang transparan dan berbasis kompetensi dapat memberikan motivasi kepada ASN untuk meningkatkan kinerja dan kompetensinya.
Sebaliknya, sistem karier yang tidak objektif dapat menurunkan kepercayaan pegawai dan menghambat budaya kinerja.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses promosi dan mutasi didukung dengan data yang memadai.
Digitalisasi Manajemen ASN dalam Sistem Merit
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem merit ASN 2026/2027.
Pengelolaan ASN dengan jumlah pegawai yang besar membutuhkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
BKN pada 2026 menegaskan bahwa digitalisasi manajemen ASN menjadi salah satu fokus utama transformasi manajemen ASN nasional.
Digitalisasi dapat mendukung berbagai proses, seperti:
- Database kepegawaian.
- Profil kompetensi ASN.
- Pengelolaan kinerja.
- Pengembangan kompetensi.
- Manajemen talenta.
- Promosi dan mutasi.
- Perencanaan kebutuhan ASN.
- Pengelolaan karier.
- Monitoring data kepegawaian.
Namun, digitalisasi bukan sekadar menggunakan aplikasi.
Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa data yang tersedia akurat, mutakhir, terintegrasi, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Tantangan Penerapan Sistem Merit di Pemerintah Daerah
Implementasi sistem merit bukan proses yang sederhana. Setiap pemerintah daerah memiliki tingkat kesiapan organisasi, kualitas data, sumber daya manusia, infrastruktur, dan budaya kerja yang berbeda.
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Data ASN Belum Optimal
Data kepegawaian harus dapat memberikan gambaran mengenai profil ASN secara menyeluruh.
Data yang tidak akurat dapat menyebabkan keputusan kepegawaian menjadi kurang tepat.
Integrasi Antarproses Belum Kuat
Perencanaan kebutuhan, kinerja, kompetensi, pengembangan karier, dan manajemen talenta perlu terhubung.
Jika setiap proses berjalan sendiri-sendiri, sistem merit sulit memberikan dampak maksimal.
Pemahaman SDM Pengelola Kepegawaian
Perubahan kebijakan membutuhkan peningkatan kompetensi pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab terhadap manajemen ASN.
Budaya Organisasi
Sistem merit membutuhkan budaya organisasi yang mendukung objektivitas, profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Komitmen Pimpinan
Kementerian PANRB menekankan bahwa komitmen pimpinan merupakan faktor penting agar sistem merit benar-benar diterapkan dalam praktik manajemen ASN.
Strategi Pemerintah Daerah Menerapkan Sistem Merit ASN 2026/2027
Agar implementasi sistem merit berjalan efektif, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa langkah strategis.
1. Melakukan Pemetaan Kondisi Saat Ini
Identifikasi terlebih dahulu kondisi sistem merit yang telah berjalan.
Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap:
- Kebijakan.
- SDM pengelola.
- Data ASN.
- Jabatan.
- Kinerja.
- Kompetensi.
- Pengembangan karier.
- Manajemen talenta.
- Digitalisasi.
2. Menentukan Kesenjangan
Setelah kondisi awal diketahui, lakukan gap analysis untuk melihat aspek yang masih perlu diperbaiki.
3. Memperbaiki Data ASN
Data menjadi fondasi utama sistem merit.
Pastikan data pegawai, jabatan, kompetensi, kinerja, riwayat pendidikan, dan pengembangan kompetensi tersedia secara akurat.
4. Mengembangkan Manajemen Talenta
Identifikasi pegawai berdasarkan kinerja dan potensi untuk membangun talent pool.
5. Menghubungkan Kinerja dengan Karier
Hasil pengelolaan kinerja perlu memiliki hubungan dengan pengembangan kompetensi dan karier.
6. Meningkatkan Kompetensi Pengelola Kepegawaian
Pejabat dan staf yang menangani manajemen ASN perlu memahami kebijakan terbaru dan mampu menerapkannya.
7. Membangun Digitalisasi yang Terintegrasi
Gunakan teknologi untuk memperkuat proses, bukan sekadar mengganti dokumen manual menjadi digital.
Materi Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027
Program Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027 dapat dirancang secara aplikatif agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu melakukan evaluasi dan menyusun strategi penerapannya di instansi masing-masing.
Materi yang dapat dibahas antara lain:
| Materi | Pokok Pembahasan |
| Kebijakan Sistem Merit | Regulasi dan arah kebijakan terbaru |
| PermenPANRB No. 19 Tahun 2025 | Penyelenggaraan sistem merit terbaru |
| Delapan Aspek Sistem Merit | Implementasi setiap aspek |
| Pengukuran Maturitas | Ketersediaan, kualitas, pemanfaatan |
| Manajemen Talenta | Talent pool dan perencanaan suksesi |
| Manajemen Kinerja | Pengelolaan kinerja berbasis hasil |
| Pengembangan Kompetensi | Identifikasi kebutuhan kompetensi |
| Pola Karier ASN | Pengembangan karier berbasis merit |
| Promosi dan Mutasi | Objektivitas dan berbasis data |
| Digitalisasi ASN | Data dan sistem manajemen ASN |
| Evaluasi Sistem Merit | Identifikasi gap dan perbaikan |
| Praktik Penyusunan Rencana Aksi | Implementasi pada instansi |
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Sistem Merit ASN?
Pelatihan ini relevan bagi berbagai unsur pemerintah pusat maupun daerah, khususnya:
- BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian.
- Bagian Kepegawaian.
- Pejabat Pengelola Kepegawaian.
- Sekretaris Daerah.
- Kepala Perangkat Daerah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi.
- Pejabat Administrator.
- Pejabat Pengawas.
- Pengelola SDM Aparatur.
- Tim Manajemen Talenta.
- Tim Pengelola Kinerja.
- ASN yang memiliki tugas terkait manajemen kepegawaian.
Bagi pemerintah daerah yang sedang memperkuat tata kelola kepegawaian, pembahasan sistem merit juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari agenda Bimtek Kepegawaian Daerah 2026 dengan materi yang lebih luas mengenai manajemen ASN, kinerja, kompetensi, manajemen talenta, dan pengembangan karier.
Manfaat Mengikuti Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027
Peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan dan implementasi sistem merit.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Memahami kebijakan terbaru sistem merit.
- Memahami perubahan pendekatan pengukuran maturitas.
- Memahami delapan aspek sistem merit.
- Mampu mengidentifikasi kondisi sistem merit di instansi.
- Mampu melakukan gap analysis.
- Memahami hubungan sistem merit dan manajemen talenta.
- Memahami pengelolaan kinerja berbasis merit.
- Mampu menyusun strategi pengembangan kompetensi ASN.
- Memahami pentingnya data dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
- Mampu menyusun langkah tindak lanjut penerapan sistem merit.
Peran Pimpinan dalam Membangun Sistem Merit
Sistem merit tidak dapat berjalan hanya karena adanya regulasi atau aplikasi.
Pimpinan memiliki peran strategis untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten.
Pimpinan perlu membangun budaya organisasi yang mendorong ASN untuk:
- Bekerja berdasarkan target.
- Mengembangkan kompetensi.
- Menjaga integritas.
- Memberikan pelayanan terbaik.
- Menggunakan data dalam pengambilan keputusan.
- Menghargai prestasi.
- Menjaga profesionalisme.
- Menghindari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip merit.
BKN pada 2026 juga menekankan bahwa sistem merit bukan hanya persoalan promosi jabatan, melainkan budaya membangun karier, kompetensi, tanggung jawab, dan kapasitas organisasi secara berkelanjutan.
Sistem Merit sebagai Fondasi Birokrasi Profesional
Tujuan akhir sistem merit bukan sekadar mendapatkan nilai indeks yang baik.
Lebih jauh, sistem merit harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas birokrasi.
Jika sistem merit diterapkan dengan baik, organisasi dapat memiliki ASN yang:
- Kompeten.
- Profesional.
- Berintegritas.
- Berkinerja.
- Adaptif.
- Memiliki orientasi pelayanan.
- Mampu berkembang sesuai kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, keberhasilan sistem merit seharusnya dapat terlihat dalam peningkatan kualitas manajemen ASN dan pelayanan publik.
Kementerian PANRB pada 2026 juga menempatkan sistem merit sebagai bagian dari transformasi tata kelola SDM aparatur serta mengarahkan penguatan sistem merit agar memberikan manfaat bagi organisasi, ASN, dan masyarakat.
Regulasi dan Sumber Informasi Resmi Sistem Merit ASN
Untuk memastikan penerapan sistem merit sesuai ketentuan terbaru, pemerintah daerah sebaiknya menggunakan sumber regulasi resmi sebagai rujukan.
Peraturan utama yang perlu dipahami adalah PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
JDIH Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025
Selain itu, informasi mengenai penguatan sistem merit, digitalisasi manajemen ASN, manajemen talenta, dan kebijakan kepegawaian dapat diperoleh melalui:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pemerintah daerah juga perlu mengikuti perkembangan kebijakan melalui kanal resmi Kementerian PANRB.
FAQ Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027
Apa yang dimaksud dengan Sistem Merit ASN?
Sistem Merit ASN adalah sistem pengelolaan ASN yang menggunakan prinsip objektivitas dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas dalam berbagai proses manajemen ASN.
Apa regulasi terbaru Sistem Merit ASN 2026/2027?
Salah satu regulasi utama yang berlaku adalah PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi tersebut mencabut PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018.
Apa saja aspek yang dinilai dalam Sistem Merit?
Implementasi sistem merit mencakup delapan aspek yang terintegrasi, antara lain perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin/pemberhentian/upaya administratif, serta digitalisasi manajemen ASN.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Sistem Merit ASN?
Bimtek sangat relevan bagi BKD/BKPSDM, biro kepegawaian, pengelola SDM aparatur, pejabat pengelola kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, tim manajemen talenta, serta perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan ASN.
Penutup
Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027 menjadi salah satu program strategis untuk membantu pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan kebijakan manajemen ASN berbasis merit secara lebih terstruktur.
Perubahan kebijakan melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 menunjukkan bahwa penerapan sistem merit semakin diarahkan pada pendekatan yang terintegrasi, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan keterkaitan antara perencanaan kebutuhan ASN, jabatan, kompetensi, kinerja, manajemen talenta, pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga digitalisasi.
Lebih penting lagi, sistem merit perlu menghasilkan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Karena itu, keberhasilan penerapan sistem merit bukan hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kualitas implementasi, pemanfaatan data, kompetensi pengelola, budaya organisasi, serta komitmen pimpinan.
Melalui peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman terhadap kebijakan terbaru, pemerintah daerah dapat membangun manajemen ASN yang semakin objektif, profesional, transparan, berbasis data, dan berorientasi pada kinerja.
Siapkan SDM aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas melalui penguatan Sistem Merit ASN 2026/2027. Tingkatkan pemahaman tim kepegawaian Anda terhadap kebijakan terbaru, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan strategi implementasi sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.
Hubungi Pusdiklatpemda untuk informasi program Bimtek Sistem Merit ASN 2026/2027 dan jadwal pelatihan berikutnya.0823 1250 6470 – www.pusdiklatpemda.com