Bimtek Sosialisasi Penataan & Transformasi Jabatan PNS Mewujudkan Profesionalisme Jabatan Pelaksana
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Urgensi Jabatan Pelaksana:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan
- penentuan pangkat dan jabatan
- pengembangan karier
- pengembangan kompetensi
- penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan
- pemberhentian
Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan Langkah penguatan jabatan fungsional ini merupakan tindak lanjut Pidato Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan jabatan pengawas dan administrator. Disamping itu, juga \ untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara B-915/M.Sesneg/D 1/HK.03.00/08/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Arahan Presiden untuk Evaluasi Secara Menyeluruh atas Pemberian Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Khusus, Hak Keuangan, atau Honorarium.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Bimtek Sosialisasi Penataan & Transformasi Jabatan PNS Mewujudkan Profesionalisme Jabatan Pelaksana Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli BAPPENAS – RI – KEMENDAGRI RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Sosialisasi Penataan & Transformasi Jabatan PNS Mewujudkan Profesionalisme Jabatan Pelaksana
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Ahli KemenpanRB Dan BKN RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )