Bimtek Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran OPD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1)
mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, maka para penyelenggara negara termasuk bendahara pengeluaran wajib menjalankan amanat tersebut. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 18, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran yang dilakukannya bendahara pengeluaran perlu menyelenggarakan pembukuan. Jadi pembukuan merupakan wujud upaya bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan negara .
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kemendagri – RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran OPD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )