Materi Bimtek Aset Daerah BMD, Bimtek Barang Milik Daerah BMD

BIMTEK PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH -BMD

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

BIMTEK PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Kepada Yth. Kepala Dinas / Badan / Kantor Prov/Kab/Kota

Pengaturan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah secara spesifik dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang di dalamnya menguraikan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.Bimtek Paradigma Baru Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD / Aset Daerah

Materi Pembahasan Bimtek Pengahpusan Barang Milik Daerah:

  1. Pengertian dan Tujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemendagri 19 Tahun 2016
  2. Ruang Lingkup Penghapusan Barang Milik Daerah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  3. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
  4. Penghapusan Barang Milik Daerah Karena Melaksanakan Ketentuan
    Peraturan Perundang-undangan
  5. Penghapusan Barang Milik Daerah Karena Pemusnahan
  6. Penghapusan Karena Sebab-Sebab Lain
  7. Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang

Untuk Meningkatankan Pengetahuan Penghapusan Barang Milik Daerah Maka Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber  Bersama Narasumber Kementerian dalam Negeri – RI Mengundang Khusunya Dinas, Badan, Kantor Kab/Kota  Bekerjasama dalam Bimtek Barang Milik Daerah – BMD

Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Penghapusan Barang Milik Daerah adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lebih lanjut telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mencabut dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak berlaku. Dengan kata lain, penghapusan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Informasi Bimtek ( Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah BMD/N )

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *