Bimtek Penyusunan Perkada Pemungutan Pajak Daerah
Bimtek Penyusunan Perkada Penyusunan Perkada Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Dimana, Perda ini secara substansi mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar semakin kuat dan juga menekankan efisiensi dalam hal pemungutannya Penyusunan Perkada Pemungutan Pajak Daerah
Bimtek Penyusunan Perkada Pemungutan Pajak Daerah
PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada awal tahun merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal. Upaya perwujudan reformasi tersebut didasari dengan mengusung empat pilar utama. Salah satu pilar yang ingin diwujudkan
adalah terkait upaya untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui penyederhanaan jenis pajak daerah. Hal ini sebab dalam desentralisasi fiskal, daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komponen PAD sendiri terdiri dari beberapa jenis sumber penerimaan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber penerimaan lain-lain PAD yang sah.
Bimtek Penyusunan Perkada Pemungutan Pajak Daerah
Hari Pertama :
- Konsep Pemungutan Sesuai Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
- Penormaan Realitas Pemengutan Dalam Perkada
Hari Kedua :
- Penagihan
- Pemeriksaan
Narasumber Ahli
- Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi Kami :
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
www.pusdiklatpemda.com